Berita Viral

Terungkap Tersangka Bripka IG Punya Senpi Rakitan Ilegal yang Bikin Bripda Ignatius Tewas

Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadao Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. 

HO
Terungkap Tersangka Bripka IG Punya Senpi Rakitan Ilegal yang Bikin Bripda Ignatius Tewas 

TRIBUN-MEDAN.com - Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. 

Dua anggota Densus 88 ini terancam hukuman mati. 

Polisi mengungkapkan peristiwa dua tersangka menembak Bripda Ignatius terjadi pada Minggu (23/7/2023) dini hari di Rusun Polri Cikeas.

Polisi turut mengamankan senjata rakitan milik tersangka. 

Penemuan pistol rakitan yang digunakan untuk menembak Bripda Ignatius membuat kaget Polri. 

"Saat ini, kami masih melakukan pendalaman (senjata rakitan)," ujar dia, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

"Nanti kami akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," sambung dia.

Ia menuturkan, Bripda IMS mengakui senpi ilegal yang digunakan untuk menembak Bripda Ignatius milik Bripka IG.

Lebih lanjut, pihaknya hingga saat ini mengaku belum menerima informasi perihal asal usul kepemilikan senpi ilegal tersebut.

"Dari penyidikan yang kami lakukan, senjata ini dipegang oleh IMS. Namun, pengakuannya milik IG," tutur Surawan.

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh Polri, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 20.40 WIB, saat tersangka Bripda IMS sedang berkumpul bersama saksi AY dan AN di kamar AN.

Saat kumpul tersebut, mereka tengah meminum minuman keras (miras).

"Dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio, Jumat (28/7/2023).

Ayah sebut Bripda Ignatius Dwi Frisco sempat didatangi 3 senior, duga tawari bisnis senjata api
Ayah sebut Bripda Ignatius Dwi Frisco sempat didatangi 3 senior, duga tawari bisnis senjata api (Tribun Pontianak)

Usai senjata api itu ditunjukkan kepada kedua saksi tersebut, IM kemudian memasukkan senjata ke dalam tas dan magasinnya.

Dalam rekaman CCTV sekira pukul 01.39 WIB, korban Ignatius masuk ke dalam kamar AN.

IM, berdasarkan keterangan saksi AY dan AN, kembali mengeluarkan serta menunjukkan senjata yang sebelumnya dimasukkan dalam tas kepada Ignatius.

"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban ID," kata dia.

"Terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," lanjutnya.

Masih berdasarkan rekaman CCTV, AY dan AN keluar dari kamar sekira pukul 01.43 WIB.

Ignatius kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," tutur Rio.

Baca juga: Banyak Guru Mulai Pensiun, Disdik Medan Butuh 2.990 Guru PPPK, Hingga Masih Berdayakan Guru Honorer

Baca juga: Anak Sempat Bilang "Mak Api", Ibunya Diduga Anggap Sepele, Rumah Hangus Terbakar Dua Bocah Tewas

Senjata api tersebut diketahui milik Bripka IG.

IMS dan IG kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata api ilegal tersebut telah disita.

Senjata itu kemudian dijadikan sebagai barang bukti kasus ini.

"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," tutur Ramadhan.

Di sisi lain, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, telah menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ia menuturkan, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage karena tertembak senjata api (senpi) dipatsus atau penempatan khusus.

"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli," ujar dia.

"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," sambung Rio.

Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Untuk Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati.

"Atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," ucapnya.

Mabes Polri Awalnya Sebut Bripda Ignatius Sakit

Orangtua Bripda Ignatius Dwi Frisco mengungkapkan awal mula kabar anaknya tewas. 

Keluarga mengtakan pihak Mabes Polri sempat mengatakan bahwa Bripda Ignatius sakit keras.

Keluarga Bripda Ignatius yang saat itu berada di Melawi, Kalimantan Barat langsung diminta pergi ke Bogor, Jawa Barat untuk menemui Bripda Ignatius.

Begitu sampai di Jawa, keluarga kaget ternyata anaknya telah meninggal dunia.

Hal itu diungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Bripda Ignatius, Jelani Christo, dikutip dari Kompas TV.

"Pada hari Minggu (23/7/2023) orang tua dari korban mendapatkan telepon dari Mabes Polri bahwa anaknya mengalami sakit keras, sehingga orang tua diundang diminta untuk datang ke Jakarta."

"Tetapi setelah di Jakarta ternyata anaknya sudah tidak bernyawa," ungkap Jelani.

Belakangan, muncul dugaan bahwa Bripda Ignatius meninggal karena tertembak oleh seniornya.

"(Ignatius) diduga (meninggal) karena penembakan dan terbukti bahwa (ada lubang) dari leher tembus ke sebelahnya," lanjut Jelani.

Pihaknya pun mewakili keluarga meminta agar kasus ini diungkap secara terbuka.

"Oleh sebab itu kami sebagai ketua tim hukum dari pihak keluarga minta kasus ini diungkap dan terbuka jangan ada di tutupi," ujar Jelani.

Pasalnya, keluarga menilai ada upaya untuk menutupi peristiwa ini, karena keluarga sempat diberi kabar bahwa Bripda Ignatus meninggal karena sakit keras.

Padahal ia tewas karena diduga tertembak seniornya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved