Gas Dioplos

Tiga Pekerja Pangkalan Gas 3 Kg Oplosan di Medan Resmi Tersangka, Bosnya Masih Bebas Berkeliaran

Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan tersangka tiga orang diduga pekerja pangkalan gas LPG 3 kg subsidi yang digerebek.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen saat Polisi amankan pekerja oplos gas dari tabung 3 Kilogram ke 12 hingga 50 kilogram di Medan. 

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda sebanyak Rp 60 Miliar.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja."

Sebelumnya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang tabung gas 3 Kilogram diduga oplosan di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Pangkalan ini berkedok indekos wanita di bagian lantai dua bangunannya.

Amatan di lokasi, lokasi pangkalan gas diduga oplosan ini disimpan di lantai bawah, sebelah kanan rumah toko (ruko) berwarna putih biru.

Ruko ini pun berada di dalam gang sempit seperti disengaja agar tidak diketahui.

Di pagar besi berwarna hitam ruko ini terlihat tulisan 'Pusat Koperasi Kartika A Bukit Barisan' berlatar warna hijau.

Ketika didatangi petugas, mereka kedapatan sedang mengoplos tabung gas elpiji 3 Kilogram ke tabung ukuran 5,5, 12, hingga Kilogram non subsidi.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved