Polres Palas

Berbuat Cabul dan Pekerjakan Anak Dibawah Umur di Cafe Remang-remang, Pelaku Diamankan Polres Palas

Kapolres Palas, AKBP Diari Estetika memaparkan kasus perbuatan cabul dan eksploitasi anak pada saat pada Pres release Jum'at (28/07/2023) lal di Mapol

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Palas, AKBP Diari Estetika memaparkan kasus perbuatan cabul dan eksploitasi anak pada saat pada Pres release Jum'at (28/07/2023) lalu di Mapolres Palas. 

TRIBUN-MEDAN.COM. PADANG LAWAS-Polres Padang Lawas Sat Reskrim menangkap dua orang pelaku eksplotasi anak saudara W (23) alias Nonik dan kasus perbuatan cabul dari lokasi cafe di Kecamatan Barumun. Korban ASH (15) yang dicabuli oleh pelaku AH(24), warga Kecamatan Lubuk Barumun, ternyata masih di bawah umur.

Kapolres Palas, AKBP Diari Estetika mengatakan, terungkapnya kasus ekspoltasi anak dan cabul terhadap anak tersebut atas laporan orangtua angkat korban ke Satreskrim Polres Padanglawas.

"Menindaklanjuti laporan orangtua angkat korban, MP (49) dan LH, Rabu (26/7/2023) sekira pukul 19.37 WIB, personel Satreskrim Polres Palas melakukan pengeledahan di TKP lokasi cafe Remang-remang yang berada di Linkugan VI Kel pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun,"kata Kapolres pada Pres release Jum'at (28/07/2023) lalu.

Setelah korban ASH (15) diamankan di polres Padang Lawas korban mengaku dipekerjakan untuk melayani tamu pengunjung cafe dan juga telah dicabuli pelaku AH (24) di lokasi cafe Remang-remang yang terletak di Link VI Kel pasar Sibuhuan.

Dalam keterangannya korban ASH (15) mengatakan pelaku terhadap eksplotasi anak adalah saudara W (23) alias Nonik alias Aceh warga Bangka Belitung, sedangkan pelaku cabul saudara AH (24) warga Kecamatan Lubuk Barumun yang telah diamankan.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Palas," ujar AKBP Diari Estetika

"Terhadap pelaku tindak pidana memperkerjakan anak di bawah umur atau eksplotasi anak, lanjutnya, melanggar Pasal 88 jo pasal 76 dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun pejara"tambah Kapolres

"Sementara terhadap pelaku kasus cabul terhadap anak dibawah umur melanggar Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf e dan g dari UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ancama hukumam 12 tahun ditambah satu pertiga dari pidana pokok"kata Kapolres AKBP Diari.

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan dari lokasi cafe berupa satu buah jerigen beriskan tuak, 9 botol minuman bir, satu set Speaker Sound Sytem, dua buah Micophone dan satu unit Wireless dan Kartu Keluarga Korban.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved