Berita Viral
Internal KPK Ricuh, Ketua dan Wakil tak Kompak Soal OTT Basarnas, Pegawai Tuntut Firli Bahuri Mundur
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Firli Bahuri menyatakan operasi tangkap tangan atau OTT pada Selasa (25/7/2023) hingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas, telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Hal itu disampaikan setelah penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka oleh KPK, memicu polemik.
KPK dianggap menyalahi prosedur karena tidak melibatkan TNI mengingat terdapat anggota TNI yang terjaring OTT tersebut.
Firli menegaskan seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan OTT, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka, telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Di mana pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,” ujar Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).
Dia mengatakan dalam OTT pada Selasa lalu, KPK mengamankan sebelas orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
“KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Firli, setelah dilakukan tangkap tangan, harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait, dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Ia memahami dalam kasus OTT tersebut terdapat anggota TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer.
“Maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” ucapnya.
KPK, sambung Firli, kemudian melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan anggota militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkara lebih lanjut.
Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut, kata Firli, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK yang berbunyi, “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” juncto Pasal 89 KUHAP.
Ia menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.
Pegawai KPK Tuntut Firli Mundur
Firli Bahuri
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
OTT Basarnas
Henri Alfiandi
FAKTA BARU Penculikan Kacab Bank BUMN, 15 Orang Ditangkap, Dwi Hartono Dikenal Sebagai Pengusaha |
![]() |
---|
USAI Viral Video Istri di Pali Dianiaya Suami di Depan Bayinya, Korban Tak Mau Suaminya Dipolisikan |
![]() |
---|
TOTAL 15 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditangkap, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Sulasno Tipu Warga Rp 700 Ribu Agar Cair Bansos, Ngaku-Ngaku Petugas PKH, Kini Babak Belur |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Dihujat Sebut 'Orang Tolol Sedunia' Saat Respons Demo Pembubaran DPR, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.