Berita Viral

BUNTUT Tetapkan Jenderal TNI Tersangka Korupsi, Pimpinan KPK Dilaporkan ke DPR: Pelanggaran Etik

Pimpinan KPK bakal dilaporkan buntut dari penangkapan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

TRIBUNNEWS.COM
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pimpinan KPK bakal dilaporkan buntut dari penangkapan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Polemik penangkapan jenderal TNI ini menimbulkan kericuhan di internal KPK. 

KPK telah meminta maaf dan mengaku khilaf. Sementara, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur memilih untuk mundur setelah polemik ini. 

Ancaman pelaporan itu disampaikan Ketua Umum PB Semmi Bintang Wahyu Saputra seperti dikutip Tribunnews.com Minggu (30/7/2023).

PM Semmi menilai, langkah Ketua KPK Firli Bahuri dkk dianggap ceroboh saat menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri disebut telah menjatuhkan martabat lembaga antirasuah tersebut.

Sebab hal itu dianggap telah menyalahi prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Firli juga dianggap tidak layak memimpin KPK.

"Firli Bahuri sangat ceroboh, bagaimana mungkin pimpinan KPK tidak tahu bahwa ada prosedur dan mekanisme tersendiri jika anggota TNI Aktif bermasalah dengan hukum. Menetapkan Tersangka kepada anggota TNI Aktif bukan wewenang KPK. Firli sangat tidak layak memimpin KPK," kata Ketua Umum PB.Semmi Bintang Wahyu Saputra, dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: VIRAL Pasangan Bule Berhubungan Badan di Tempat Publik di Bali, Anggota DPR: Tangkap, Pidanakan!

Baca juga: SOSOK Nadila Nada Zuhayra Peraih Skor 1.000 UTBK SNBT 2023, Kini Lulus Masuk Fakultas Kedokteran

Bintang melanjutkan, bukannya bertanggung jawab atas kesalahannya, pimpinan KPK terkesan cuci tangan dengan menyalahkan tim penyidik.

Padahal penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan tim penyidik.

"PB.Semmi selalu mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama sesuai dengan mekanisme dan tidak menabrak aturan hukum," katanya.

Atas ketidakcakapan dan kecerobohan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, pada kasus ini pihaknya mendesak Firli untuk mundur dari KPK.

Selain itu PB.Semmi mempertimbangkan untuk melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK.

Rencananya, Senin (31/7/2023) PB Semmi akan melaporkan KPK ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik dalam menetapkan tersangka pada Kepala Basarnas yang masih anggota TNI aktif.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved