Perdagangan Manusia

Gadis 15 Tahun di Padang Lawas Dijadikan Budak Nafsu, Muncikari Jual Tuak Bagi Pria Hidung Belang

ASH, gadis berusia 15 tahun dijadikan budak nafsu oleh seorang muncikari berinisial W yang juga jualan tuak

Editor: Array A Argus
IST
Kapolres Palas, AKBP Diari Estetika memaparkan kasus perbuatan cabul dan eksploitasi anak pada saat pada Pres release Jum'at (28/07/2023) lal di Mapolres Palas. 

TRIBUN-MEDAN.COM,PALAS- ASH, gadis berusia 15 tahun dijadikan budak nafsu di warung remang-remang oleh seorang muncikari berinisial W alias Nonik alias Aceh (24).

Untung saja, petugas cepat merespon dugaan perdagangan manusia dan tindak prostitusi ini.

W alias Nonik alias Aceh yang juga pengelola warung remang-remang kemudian ditangkap.

Tidak hanya W, polisi juga menangkap AH (24), lelaki yang senpat mencabuli ASH.

Kedua pelaku ditangkap di warung remang-remang yang ada di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Dari informasi di lapangan, W yang bertindak sebagai muncikari ini merupakan warga asal Bangka Belitung. 

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Estetika mengatakan, kasus perdagangan manusia dan eksploitasi anak ini bermula dari laporan MP (49) dan LH, orangtua angkat dari ASH.

Baca juga: Ditipu Agen Tenaga Kerja, 20 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Myanmar

Dalam laporannya, pelapor mengatakan anak angkatnya dijadikan pemuas nafsu di cafe remang-remang tempat tersangka W.

Atas laporan itu, pada Rabu (26/7/2023) kemarin polisi mendatangi dan menggerebek lokasi dimaksud. 

Saat diamankan, baik W ataupun AH tak bisa melawan.

"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Palas," kata Diari, dalam siaran persnya, Minggu (30/7/2023).

Baca juga: LPSK Menduga Oknum TNI di Langkat Ikut Terlibat Perdagangan Manusia

Diari mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan sangkaan Pasal 88 jo Pasal 76 dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun pejara.

"Sementara terhadap pelaku kasus cabul anak dibawah umur kami sangkakan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf e dan g dari UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman hukumam 12 tahun penjara, ditambah satu pertiga dari pidana pokok," kata Diari. 

Dari lokasi cafe remang-remang itu, polisi menyita satu jeriken berisi tuak, sembilan botol bir, satu set sound system, dua buak micropon, dan satu unit wireles serta kartu keluarga.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved