Berita Viral

Agak Lain Jualan Remaja 17 Tahun Ini, Jadi Muncikari Jual Pria di Bukittinggi: Dijual ke Laki-laki

Raja diduga menjual laki-laki dewasa menggunakan aplikasi kencan online. Laki-laki dewasa yang diduga menjadi korban, berinisial Z (27).

Ist
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUN-MEDAN.com - Agak lain memang jualan remaja asal Bukittinggi ini.

Umurnya masih 17 tahun sudah bisa jadi seorang muncikari.

Yang lebih hebatnya lagi, ia bisnis prostitusi online dengan menjual pria yang lebih tua darinya.

Ya, korban inisial Z. Sudah 27 tahun.

Muncikari Bukitinggi ini bernama Raja (bukan nama sebenarnya).

Raja diduga menjual laki-laki dewasa menggunakan aplikasi kencan online.

Laki-laki dewasa yang diduga menjadi korban, berinisial Z (27).

Korban dijual untuk dipakai laki-laki lainnya alias gay.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan kepada Raja dilakukan di sebuah hotel di kawasan Guguak Panjang, Bukittinggi, Rabu (14/6/2023) dinihari.

"Kemarin malam, kami mengamankan anak di bawah umur. Dia diduga sebagai muncikari. Sebab menjual seorang laki-laki kepada laki-laki lain," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023).

Fetrizal menyampaikan, tindakan Raja masuk dalam kategori pidana.

Raja dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kendati demikian, Raja yang kini berstatus anak di bawah umur dalam pandangan hukum, maka menurut Fetrizal, saat penindakan bakal diterapkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sekadar info, penangkapan kepada Raja dilakukan atas dasar LP/A/02/VI/2023/SPKT/Satreskrim/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Juni 2023.

APJATI Dukung Langkah Polri Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved