Korupsi Pembangunan Sumur Bor

Jaksa Langkat Penjarakan Lurah Bukit Jengkol Akibat Korupsi Pembangunan Sumur Bor

Kejari Langkat memenjarakan Lurah Bukit Jengkol, Ilham Mudi karena korupsi pembangunan sumur bor

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Lurah Bukit Jengkol Ilham Mudi dipenjarakan jaksa Kejari Langkat 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Jaksa Kejari Langkat memenjarakan Ilham Mudi, Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Lurah Bukit Jengkol, Ilham Mudi dipenjarakan jaksa Kejari Langkat atas kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor di wilayah kerjanya.

"Tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap Ilham Mudi selaku Lurah Bukit Jengkol," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Senin (31/7/2023). 

Baca juga: Lurah Bukit Jengkol Ditahan Jaksa, Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan Sumur Bor Sebesar Rp 215 Juta

Sabri mengatakan, Ilham Mudi diamankan saat memenuhi panggilan untuk pelaksanaan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik Pidsus Kejari Langkat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat

Pada awalnya, Ilham Mudi akan menyampaikan atau menitipkan sejumlah uang tunai hasIlham Mudi perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat kepada penyidik.

Namun hingga dilakukan tahap II sama sekali Ilham Mudi tidak ada mengembalikan.

"Hal ini memunculkan adanya kekhawatiran JPU akan sikap inkonsistensi Ilham Mudi dalam proses selanjutnya. Sehingga JPU mengambIlham Mudi sikap untuk melakukan penahanan sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," ujar Sabri. 

Baca juga: BUNTUT Tetapkan Jenderal TNI Tersangka Korupsi, Pimpinan KPK Dilaporkan ke DPR: Pelanggaran Etik

Setelah ada sikap penahanan atas diri terhadap Lurah Bukit Jengkol ini, Ilham Mudi barulah menunjukkan sikap kooperatifnya yaitu menitipkan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta kepada jaksa sebagaimana tertuang dalam berita acara penitipan uang.

Uang pengganti sekalipun masih jauh nilainya dari total hasIlham Mudi perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh inspektorat, selanjutnya uang tersebut langsung disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Langkat.

"Berharap Ilham Mudi selanjutnya tetap melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara. Mengingat di dalam kegiatan tersebut semua pengambilan sejumlah dana maupun pembelian barang-barang semua mayoritas dilakukan oleh Ilham Mudi sendiri," ujar Sabri. 

Baca juga: Puspom TNI SP3 Kasus Dugaan Korupsi Helikopter, Mungkinkah Terulang di Kasus Basarnas?

Kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor ini bermula pada tahun 2020.

Saat itu, ada temuan proyek sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sumur bor di Lingkungan VIII hanya berfungsi selama kurang lebih satu minggu.

Oleh karenanya tim Pidsus Kejari Langkat menilai Ilham Mudi selaku Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu,  telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit, negara rugi Rp 215.241.700.

Atas perbuatannya, Ilham Mudi dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved