Berita Viral

Mangkir Permeriksaan, Panji Gumilang Bakal Dijemput Paksa, Kamaruddin Simanjuntak Siap Pasang Badan

Polisi bakal melakukan jemput paksa terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap membela Panji Gumilang 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi bakal melakukan jemput paksa terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Ia bakal dipriksan atas kasus dugaan penistaan agama, pada 1 Agustus 2023.

Terkait hal itu, Bareskrim Polri memberi isyarat, akan melakukan jemput paksa jika Panji Gumilang jika tetap mangkir.

Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," katanya, Minggu (30/7/2023).

Djuhandani juga mengatakan, dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.

Baca juga: BUNTUT Tetapkan Jenderal TNI Tersangka Korupsi, Pimpinan KPK Dilaporkan ke DPR: Pelanggaran Etik

Baca juga: VIRAL Pasangan Bule Berhubungan Badan di Tempat Publik di Bali, Anggota DPR: Tangkap, Pidanakan!

Sementara itu, Djuhandani menuturkan hingga saat ini setidaknya terdapat tiga laporan, mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.

Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Panji Gumilang diperiksa.

"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Djuhandani.

"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," lanjutnya.

Negosiasi Harga

Sementara itu, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap membela Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama yang kini ditangani Polri.

Hal itu diungkapkan Kamaruddin usai dirinya dan tim bertemu Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Bahkan karena pernyataannya di Ponpes Al Zaytun yang beredar di media sosial, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan oleh Partai Ummat Medan atas dugaan penistaan agama di Polda Sumut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved