Terjerat Kasus Pembangunan Sumur Bor, Lurah Bukit Jengkol Ditahan Kejari Langkat

Lurah berinisial IL (48) ditahan jaksa dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
HO
Lurah Bukit Jengkol ditahan Kejari Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Lurah berinisial IL (48) ditahan jaksa dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol.

"Iya benar, tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap IL selaku Lurah Bukit Jengkol TA 2020," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Senin (31/7/2023).

Lanjut Sabri, IL diamankan saat memenuhi panggilan untuk pelaksanaan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik Pidsus Kejari Langkat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.

Pada awalnya, IL akan menyampaikan atau menitipkan sejumlah uang tunai hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat kepada Penyidik. Namun hingga dilakukan tahap II sama sekali IL tidak ada mengembalikan.

Baca juga: Ternyata Kantor Lurah di Padang Digembok oleh Ketua Pemuda, Buntut Kesalnya Warga Terhadap Pelayanan

"Hal ini memunculkan adanya kekhawatiran JPU akan sikap inkonsistensi IL dalam proses selanjutnya. Sehingga JPU mengambil sikap untuk melakukan penahanan sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," ujar Sabri.

Setelah ada sikap penahanan atas diri terhadap Lurah Bukit Jengkol ini, IL barulah menunjukkan sikap kooperatifnya yaitu menitipkan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta kepada jaksa sebagaimana tertuang dalam berita acara penitipan uang.

Uang pengganti sekalipun masih jauh nilainya dari total hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat, selanjutnya uang tersebut langsung disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Langkat.

"Berharap IL selanjutnya tetap melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara. Mengingat di dalam kegiatan tersebut semua pengambilan sejumlah dana mau pun pembelian barang-barang semua mayoritas dilakukan oleh IL sendiri," ujar Sabri.

Dikabarkan sebelumnya, kasus korupsi bermula pada tahun anggaran 2020 bertempat di Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, telah terjadi tindak pidana korupsi dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dan rencana gambar pembangunan sumur bor serta hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi dan memberikan manfaat untuk kebutuhan air masyarakat di sekitar lingkungan.

Namun, pembangunan sumur bor di salah satu lingkungan yaitu dilingkungan VIII, hanya berfungsi selama kurang lebih satu minggu. Setelah itu sumur bor tidak dapat digunakan untuk memompa air dan tidak dapat berfungsi.

Oleh karenanya, tim Pidsus Kejari Langkat menilai IL selaku Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan sumur bor, oleh Inspektorat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 215.241.700.

Atas perbuatan IL, ia dijerat melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved