Dokter Tempeleng Balita Tak Ditahan
Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Dokter yang Tempeleng Balita hingga Jatuh Tersungkur!
Polisi menetapkan dokter penampar anak balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
Editor:
M.Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menetapkan dokter penampar anak balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
Tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan mendapati hasil visum yang menunjukkan ada luka di area bibir korban.
Korban dilaporkan masih trauma akibat ditampar hingga terjatuh oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Namun tersangka tidak ditahan dan dikenai wajib lapor. (*)
Tags
polisi
dokter
Balita 3 Tahun
Makassar
Sulawesi Selatan
tersangka
undang-undang tentang perlindungan anak
korban
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Dokter Tempeleng Balita Tak Ditahan
ISTRI Uya Kuya Tak Tinggal Diam Usai Rumahnya Dijarah, Bela dan Pamer Kinerja Sang Suami |
![]() |
---|
Doa Bersama di Lampung, Mayjen TNI Kristomei: Harmoni dalam Keberagaman untuk Menjaga Kedamaian |
![]() |
---|
HASIL Liga Inggris - Gol Tunggal Szoboslai Buat Liverpool Bungkam Arsenal |
![]() |
---|
NONTON Live Streaming Rayo Vallecano Vs Barcelona Jam 02.30 WIB, Akses di Sini Linknya via HP |
![]() |
---|
LINK NONTON Live Streaming Inter Milan Vs Udinese Jam 01.45 WIB, Akses di Sini Liga Italia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.