Dokter Tempeleng Balita Tak Ditahan

Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Dokter yang Tempeleng Balita hingga Jatuh Tersungkur!

Polisi menetapkan dokter penampar anak balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menetapkan dokter penampar anak balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.

Tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan mendapati hasil visum yang menunjukkan ada luka di area bibir korban.

Korban dilaporkan masih trauma akibat ditampar hingga terjatuh oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Namun tersangka tidak ditahan dan dikenai wajib lapor. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved