Berita Viral

Dokter Makmur yang Tampar Bayi 3 Tahun Gegara Terganggu Main Catur Malah Pamer Jabatan, Ngaku Khilaf

Dokter Makmur yang tampar bocah 3 tahun minta maaf setelah ditangkap polisi. Dokter Makmur yang juga menjabar sebagai Wakil Direktur RSU Bahagia

|
HO
Dokter Makmur yang tampar bocah 3 tahun minta maaf setelah ditangkap polisi. Dokter Makmur yang juga menjabar sebagai Wakil Direktur RSU Bahagia 

TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Makmur yang tampar bocah 3 tahun minta maaf setelah ditangkap polisi. Dokter Makmur yang juga menjabar sebagai Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar minta maaf menganiaya bocah tiga tahun. 

Makmur menampar bocah tiga tahun cuma karena terganggu main catur di warkop. 

Ia menampar bayi tiga tahun yang polos saat bermain catur di warkop yang terletak di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (27/7/2023) pukul 23.00 WITA.

Adapun pemicu kejadian tersebut lantaran bocah 3 tahun ini menyentuh meja hingga papan catur pelaku berhamburan.

Kendati begitu, dengan sontak pria berbaju putih yang merupakan dokter ini langsung menampar keras ke arah kepala sang anak laki-laki itu hingga badan kecilnya terempas ke lantai warkop.

Usai kejadian tersebut, polisi menetapkan Mantan wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar, dokter Makmur sebagai tersangka penganiayaan bocah berusia 3 tahun.

Baca juga: Hadirkan Dirut PT Almira Nusa Raya Sebagai Saksi, Edy Tampak Kebingungan Menjawab Pertanyaan Hakim

Baca juga: DULU Viral Aksi Tempelkan Alkitab ke Pantat, Agus Tan Dikabarkan Meninggal Setelah Alami Sakit Keras

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, karier Makmur juga kandas.

Dokter Makmur bahkan dipecat oleh jajaran direksi RSU Bahagia Makassar akibat tersandung kasus hukum.

Terkait hal tersebut, dia tidak mempermasalahkannya.

Namun saat ditanya awak media terkait kasus yang dialaminya ini, dokter Makmur bak menanggapi dengan santai.

"Itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas Makmur dihadapan media ditemui di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Dilansir Wartakotalive.com, Senin (31/7/2023).

"Saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, tapi Alhamdulillah setelah diberhentikan diangkat lagi. Saya pernah Direktur Rumah Sakit Selayar, Kepala rumah sakit, Wadir rumah sakit Haji. Jadi banyak pernah jabatan saya," bebernya.

Kendati begitu, atas kejadian ini Makmur merasa khilaf dan menyesali segala perbuatannya.

"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian. Dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," pungkasnya.

Baca juga: Dinilai Laporan Mangkir, Kuasa Hukum Jabiat Sagala Minta Kejati Sumut Proses Hukum Rapidin Simbolon

Baca juga: KM Lintang Timur Samudra Tenggelam Kena Benda Asing, Dampak Perubahan Cuaca Indonesia dan Malaysia

Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).

"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin siang.

Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun." jelasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita lain TRIBUN MEDAN di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved