News Video

Hadirkan Dirut PT Almira Nusa Raya Sebagai Saksi, Edy Tampak Kebingungan Menjawab Pertanyaan Hakim

Achiruddin Hasibuan kembali jalan persidangan dalam agenda keterangan saksi di PN Medan dalam perkara dugaan solar ilegal

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Achiruddin Hasibuan kembali jalan persidangan dalam agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan solar ilegal, Senin (31/7/2023).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy H Tambunan menghadirkan empat saksi yakni Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya, Parlin, Almira selaku Komisaris, dan Marisa selaku Kasir.

Saat Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menanyakan kepada Edy apa tanggung jawab Direksi, Edy hanya bisa terdiam dan bengong.

"Apa tanggung jawab Direksi? Coba apa? ," tanya hakim.

Melihat reaksi saksi Edy yang hanya bisa diam, Majelis hakim pun menjelaskan apa tanggung jawab dari seorang Direksi.

"Direksi adalah penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan perseroan," ucap Oloan.

Selain itu, hakim juga menanyakan kepada Almira apa tugas seorang komisaris.

"Komisaris apa tugasnya?," tanya hakim.

"Saya engga tau yang mulia," jawab Almira.

Hakim pun sempat menanyakan apakah perusahaan tersebut pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, lagi-lagi, Edy hanya terdiam mendengar pertanyaan hakim tersebut.

"Tidak pernah yang mulia," jawab Almira saat ditanya hakim.

Seperti orang kebingungan, berulang kali Majelis hakim menanyakan kepada saksi Edy namun dirinya hanya diam dan mengatakan tidak tahu.

"Pajak-pajak itu dibayar enggak Edy?," tanya hakim.

"Pajak dibayar yang mulia," jawabnya.

"Berapa itu?," tanya hakim lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved