News Video

Hadirkan Dirut PT Almira Nusa Raya Sebagai Saksi, Edy Tampak Kebingungan Menjawab Pertanyaan Hakim

Achiruddin Hasibuan kembali jalan persidangan dalam agenda keterangan saksi di PN Medan dalam perkara dugaan solar ilegal

Editor: Fariz

"Saya tidam mengetahui yang mulia," jawab Edy.

Mendapati hal tersebut, hakim pun merasa heran dengan status Edy yang merupakan Direktur PT Almira Nusa Raya namun tidak mengetahui banyak hal.

"Masa tidak tahu, atau ada orang lain?," cecar hakim.

"Tidak ada yang mulia," jawab Edy.

"Kenapa anda tidak tahu suatu perseroan dalam menjalankan usahanya. Coba jujur saja, siapa tau, banyak itu yang pinjam nama, kan saudara sendiri tidak tahu kegiatan usaha itu dilakukan," urai hakim.

Mendengar penjelasan hakim, saksi Edy hanya bisa terdiam dan duduk dikursi saksi yang berada didepan meja Majelis hakim dalam ruang sidang di Cakra II PN Medan.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam dakwaannya terdakwa Achriduddin, Edy dan Parlin perkara berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.

Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU mengawali pembacaan dakwaan.

Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.

"Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta," jelasnya.

Usai melakukan pembelian mobil, Achiruddin memodif mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut

"Satu unit mobil jenis box diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa. Diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1000 liter. Bahwa pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tanki bahan bakar," jelasnya.

Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung.

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump sehingga mesin jet pump tersebut," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved