Berita Viral

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bersedia Mundur Jika Diputuskan Presiden Prabowo

Desakan agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatan Kapolri masih kuat menggema. 

Foto Tangkapan Layar
JAWABAN KAPOLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). Kapolri menjawab pertanyaan pers untuk mundur dari jabatannya. /Video Tribun Bogor 

TRIBUN-MEDAN.com - Desakan agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatan Kapolri masih kuat menggema. 

Para demonstran meminta agar Jenderal Listyo mundur dari jabatan Kapolri

Menanggapi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bersedia mundur jika diputuskan oleh Presiden Prabowo. 

Jenderal Sigit mengatakan personel bekerja keras menenangkan gelombang demonstrasi nasional sejak Jumat (29/8/2025). 

Aksi unjuk rasa yang meluas di Jakarta dan sejumlah daerah tak hanya menuntut keadilan atas tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tetapi juga menyerukan pertanggungjawaban institusi kepolisian.

“Yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif Presiden, kita prajurit, kapan saja siap,” ujar Listyo dalam keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).

Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi “Bubarkan DPR” dan aksi buruh di kawasan DPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: RUMAH AHMAD SAHRONI Dirusak Massa, TV dan Perabotan Dijarah, Mobil Listrik Hancur Dilempari Batu

Baca juga: 100 Anak Cerebral Palsy Ikuti Edukasi dan Parade Kemerdekaan di Plaza Medan Fair

Baca juga: Demonstrasi Makin Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Anarkis

Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi pemicu utama demonstrasi yang meluas.

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. Sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan dijadwalkan menjalani sidang etik dalam waktu sepekan.

“Tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga membuka ruang untuk Kompolnas dan Komnas HAM agar bisa mengakses proses yang berjalan,” ujarnya.

Ketujuh anggota Brimob yang diamankan adalah:

Kompol Cosmas Kaju Gae: diduga komandan tim, duduk di sebelah pengemudi.
Bripka Rohmat: pengemudi kendaraan taktis.
Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David: duduk di bagian belakang kendaraan.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh personel terbukti melanggar etik dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divpropam Polri sejak Jumat (29/8/2025) hingga 17 September 2025.

"Mulai hari ini, kami lakukan patsus selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata Abdul Karim.

Ia belum menyampaikan apakah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved