Berita Viral

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bersedia Mundur Jika Diputuskan Presiden Prabowo

Desakan agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatan Kapolri masih kuat menggema. 

Foto Tangkapan Layar
JAWABAN KAPOLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). Kapolri menjawab pertanyaan pers untuk mundur dari jabatannya. /Video Tribun Bogor 

Di sisi lain, Kapolri menyoroti eskalasi demonstrasi yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis, seperti pembakaran fasilitas umum, perusakan halte, dan penyerangan ke sejumlah markas aparat. Presiden, kata Listyo, telah memerintahkan TNI-Polri untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum.

“Penyampaian pendapat itu hak setiap warga negara, tapi harus memperhatikan kepentingan umum dan aturan yang berlaku,” tegas Listyo.

Prabowo Panggil Kapolri dan Panglima TNI

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah Menteri, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke Kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).

Presiden memanggil para oembantunya tersebut untuk membahas aksi unjukrasa yang meluas ke daerah.

"Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa Menteri terkait dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo mengatakan bahwa aksi unjukrasa cenderung berlangsung tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Jadi saya ingatkan bahwa terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi Undang-Undang, namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya," kata Listyo.

Menurut Listyo unjukrasa harus memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sementara eksalasi unjukrasa yang terjadi belakangan ini sudah cenderung anarkis dan mengarah kepada pidana.

"Kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah, mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan juga ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran, dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana," katanya.

Oleh karena itu, kata Listyo Presiden memerintahkan kepadanya dan Panglima  TNI untuk mengambil  langkah tegas menangani tindakan anarkis tersebut. 

"Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tugas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. 

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved