Proyek Jalan Tol

Galian C Ilegal di Padang Tualang Suplai Tanah ke Pembangunan Tol Binjai-Langsa

Aktivitas galian C ilegal juga ditemukan di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Selasa (1/8/2023).

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Bicara soal galian C ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak ada habis-habisnya.

Beberapa waktu lalu wartawan Tribun Medan, sempat mengunjungi lokasi galian C ilegal di Kecamatan Batang Serangan dan Sawit Sebrang.

Namun kali ini, galian C ilegal juga ditemukan di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang.

Ironisnya, material galian itu, disebut-sebut disuplai untuk proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.

Amatan wartawan pada koordinat 3.89330 LU, 98.341117 BT dan disebut milik PT Anugerah Putra Prima Perkasa (AP3).

Jika dilihat pada peta Geoportal ESDM, quarry penambangan tersebut tak memiliki izin untuk menambang.

Namun, beberapa alat berat terus beraktivitas dan truk pengangkut material tanah urug terlihat hilir mudik.

Menanggapi persoalan tersebut Manajer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) proyek Tol Binjai - Langsa, Sunardi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quarry yang ilegal.

"Akan kami cek dilapangan dan segera kami tertibkan. Kita akan bersurat, agar PT Anugrah Putra Prima Perkasa (AP3) menghentikan kegiatannya, setelah diketahui ketidaksesuaian antara izin penambangan dan lokasi pengambilan," ucap Sunardi, Selasa (1/8/2023).

Sedangkan itu, Humas PT HKI Proyek Tol Binjai - Langsa, Candra menyampaikan, pihaknya sudah menghubungi PT AP3 untuk tidak mensuplai material ke proyek tol.

"Hari ini sudah kita stop penerimaan barang dari AP3," ujar Candra.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution menambahkan, koordinat aktivitas galian tersebut, masih dalam proses mengajukan persetujuan dokumen.

"Izin atas nama PT Anugerah Putra Prima Perkasa dan dua lokasi lainnya, terdaftar pada serah terima izin dari pusat. Termasuk dari 98 izin yang diusulkan dari Sumut. Itu masih pada tahap IUP eksorasi. Belum boleh itu melakukan penambangan," ujar Faisal.

Saat ini Faisal menegaskan, seharusnya pengelola masih mengajukan persetujuan dokumen lingkungan hidup di Dinas LHK Sumut.

Selain itu, pihak PT AP3 saat ini juga masih pada tahap mengajukan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved