Proyek Jalan Tol

Galian C Ilegal di Padang Tualang Suplai Tanah ke Pembangunan Tol Binjai-Langsa

Aktivitas galian C ilegal juga ditemukan di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Selasa (1/8/2023).

"Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan berdampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen-dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin," ucap Faisal.

"Setelah berkordinasi dengan UPT PP ESDM, lokasi panambangan PT AP3 sesuai dengan cek koordinat, tidak berada dalan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Artinya, dapat dipastikan aktivitas dan material dari galian tersebut adalah ilegal," sambungnya.

Dikabarkan sebelumnya, beberapa waktu lalu, warga Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Langkat mendatangi lokasi tambang PT AP3.

Selain ilegal warga mendesak agar pengerukan tanah urug yang dilakukan PT AP3 agar dihentikan.

Pasalnya, lahan perkebunan masyarakat yang bersinggungan dengan lokasi tambang itu mengalami longsor. Warga pun mengalami kerugian yang cukup besar akibat peristiwa tersebut.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved