Berita Viral

Rocky Gerung Lepas dari Jeratan Hukum, Laporan Kasus Sebut Jokowi 'Bajingan dan Tolol' Ditolak Polri

Rocky Gerung tampaknya sudah mengetahui bahwa ucapannya yang menghina Presiden Jokowi tidak akan naik ke tahap penyidikan. 

HO
Rocky Gerung resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah pernyataannya yang menghina Presiden Jokowi dengan kata 'Bajingan dan Tolol'.  

TRIBUN-MEDAN.com - Rocky Gerung tampaknya sudah mengetahui bahwa ucapannya yang menghina Presiden Jokowi tidak akan naik ke tahap penyidikan. 

Rocky Gerung viral setelah menyebut Presiden Tolol dan Bajingan. 

Laporan yang dilakukan pendukung Jokowi ditolak oleh Polisi. 

Penolakan pelaporan karena pernyataan Rocky Gerung yang menyebut presiden bajingan tolol itu mesti dilakukan langsung oleh orang yang merasa dirugikan dengan tuduhan penghinaan tersebut. Orang itu adalah Jokowi.

Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen mengatakan laporan tersebut akhirnya dialihkan menjadi pengaduan masyarakat (Dumas).

"Kita telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya," kata Relly kepada wartawan, Senin (31/7/2023) malam.

Baca juga: BUNTUT Sebut Presiden Jokowi Bajingan dan Tolol, Rocky Gerung Dijuluki Komprador Asing, PDIP Geram

Baca juga: Tak Ada yang Sadar, Ibu Muda Terjebak di Lift Selama 3 Hari dan Meninggal, Tinggalkan Anak 6 Tahun

Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ferry Manulang mengatakan alasan pihak kepolisian menolak laporan mereka, karena nantinya harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku presiden yang merasa dirugikan atas pernyataan Rocky.

Jika tidak ada maka pelaporan tidak bisa diproses hukum.

"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," ucapnya.

Meski begitu, Ferry tetap yakin nantinya dumas yang mereka buat akan bisa ditingkatkan ke laporan polisi.

"Tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," katanya.

Sebelumnya, sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023) malam, untuk melaporkan pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan penghinaan.

Sejumlah relawan Jokowi yang hadir yakni dari berbagai organisasi di antaranya Barikade 98, Bara JP, Poreder dan lain sebagainya.

Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani mengatakan adapun yang dipermaslahkan adalah ucapan Rocky yang menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi pembicara di suatu acara.

"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi bajingan tolol, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden," kata Benny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved