Dokter Aniaya Bocah di Makassar

Tabiat Asli Dokter Makmur, Santai Jadi Tersangka Aniaya Bocah di Makassar:Nyawa Hilang Tidak Masalah

Adapun pemicu kejadian tersebut lantaran bocah 3 tahun ini menyentuh meja hingga papan catur pelaku berhamburan.

|
HO
Dokter Makmur yang tampar bocah 3 tahun minta maaf setelah ditangkap polisi. Dokter Makmur yang juga menjabar sebagai Wakil Direktur RSU Bahagia 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).

"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin siang.

Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun." jelasnya.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved