Mafia Judi
Benny Tiohari, Penyandang Dana Judi di Barak Narkoba Cuma Divonis 4 Bulan, Kasus Judinya Ngendap
Benny Tiohari alias Beni, mafia judi penyandang dana di barak narkoba cuma divonis hakim empat bulan penjara saja
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Benny Tiohari alias Beni (39), mafia judi penyandang dana barak narkoba Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang cuma divonis empat bulan penjara dalam perkara penyerangan polisi.
Sementara perkara judinya, berkas kasus masih mengendap di Polrestabes Medan.
Dalam kasus penyerangan terhadap polisi yang menggerebek barak narkoba milik Samsul Tarigan, DPO Polrestabes Medan ini, Beni dijerat Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang kekerasan melawan seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah.
Baca juga: Samsul Tarigan Masih Buron, Diskotek Sky Garden Masih Terus Beroperasi

Dalam undang-undang tersebut, terdakwa semestinya dihukum selama-lamanya satu tahun empat bulan penjara.
Namun, pada kasus Beni, cia cuma divonis empat bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam di Pancurbatu.
"Pasal sama dengan tuntutan kami sebelumnya," kata Kepala Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, Selasa (1/8/2023).
Hukuman yang diterima Beni ini jauh sangat-sangat ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Douglas Jhon Fiter yang juga ringan.
Jaksa sebelumnya cuma menuntut Beni agar dijatuhi hukuman delapan bulan.
Baca juga: Irjen Panca Tinggalkan PR untuk Irjen Agung, DPO Samsul Tarigan Masih Berkeliaran
Perkara Judi Belum Naik
Dalam kasus ini, Benny Tiohari sebenarnya terlibat dalam dua perkara.
Satu perkara penyerangan, satunya lagi perkara perjudian.
Namun, yang naik ke persidangan hanya perkara penyerangan saja.
Sementara perkara perjudiannya belum naik dan dilimpahkan ke jaksa.
Baca juga: Bareskrim Sebut Uang Narkoba Dipakai Biaya Pemilu, Samsul Tarigan Ditengarai Lakukan Hal Serupa
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa kasus perjudian yang menjerat Benny Tiohari memang belum dilimpahkan.
Alasannya, penyidik masih melakukan pengembangan keterlibatan pelaku lain dalam aktivitas barak narkoba dan judi di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
"Untuk berkas perkara judi belum kami limpahkan, karena masih dalam pengembangan. Tunggu kami tangkap lagi tersangka lain, baru dilimpahkan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Jenderal di Sumut tak Mampu Tangkap Samsul Tarigan Hingga Kapolda Sumut Diganti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.