Mafia Judi

Benny Tiohari, Penyandang Dana Judi di Barak Narkoba Cuma Divonis 4 Bulan, Kasus Judinya Ngendap

Benny Tiohari alias Beni, mafia judi penyandang dana di barak narkoba cuma divonis hakim empat bulan penjara saja

Editor: Array A Argus
HO
Benny Tiohari alias Beni, mafia judi penyandang dana barak narkoba cuma divonis empat bulan penjara oleh hakim dalam perkara penyerangan polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-  Benny Tiohari alias Beni (39), mafia judi penyandang dana barak narkoba Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang cuma divonis empat bulan penjara dalam perkara penyerangan polisi.

Sementara perkara judinya, berkas kasus masih mengendap di Polrestabes Medan.

Dalam kasus penyerangan terhadap polisi yang menggerebek barak narkoba milik Samsul Tarigan, DPO Polrestabes Medan ini, Beni dijerat Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang kekerasan melawan seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah.

Baca juga: Samsul Tarigan Masih Buron, Diskotek Sky Garden Masih Terus Beroperasi

Samsul Tarigan, Ketua Satgas Inti OKP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan
Samsul Tarigan, Ketua Satgas Inti OKP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan (HO)

Dalam undang-undang tersebut, terdakwa semestinya dihukum selama-lamanya satu tahun empat bulan penjara.

Namun, pada kasus Beni, cia cuma divonis empat bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam di Pancurbatu. 

"Pasal sama dengan tuntutan kami sebelumnya," kata Kepala Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, Selasa (1/8/2023).

Hukuman yang diterima Beni ini jauh sangat-sangat ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Douglas Jhon Fiter yang juga ringan.

Jaksa sebelumnya cuma menuntut Beni agar dijatuhi hukuman delapan bulan. 

Baca juga: Irjen Panca Tinggalkan PR untuk Irjen Agung, DPO Samsul Tarigan Masih Berkeliaran

Perkara Judi Belum Naik

Dalam kasus ini, Benny Tiohari sebenarnya terlibat dalam dua perkara.

Satu perkara penyerangan, satunya lagi perkara perjudian.

Namun, yang naik ke persidangan hanya perkara penyerangan saja.

Sementara perkara perjudiannya belum naik dan dilimpahkan ke jaksa.

Baca juga: Bareskrim Sebut Uang Narkoba Dipakai Biaya Pemilu, Samsul Tarigan Ditengarai Lakukan Hal Serupa

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa kasus perjudian yang menjerat Benny Tiohari memang belum dilimpahkan.

Alasannya, penyidik masih melakukan pengembangan keterlibatan pelaku lain dalam aktivitas barak narkoba dan judi di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

"Untuk berkas perkara judi belum kami limpahkan, karena masih dalam pengembangan. Tunggu kami tangkap lagi tersangka lain, baru dilimpahkan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Jenderal di Sumut tak Mampu Tangkap Samsul Tarigan Hingga Kapolda Sumut Diganti

DPO Samsul Tarigan Berkeliaran

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved