Polres Tanjungbalai

Curi Mesin Dompeng dan Kemudi Kapal, Ozi Diamankan Unit Reskrim Polsek Nibung Polres Tanjungbalai

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Senin (31/07/23).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Senin (31/07/23). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Senin (31/07/23) sekira pukul 21.00 Wib.

Diketahui inisial tersangka berinisial FN akrab disapa OZI (29) warga Jalan Gudang Sri Muara,Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai

Ozi dilaporkan Masitah  (57) warga Jalan Gudang Sri Muara 31 Juli 2023 lalu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP SSisbudiantoi mengatakan kronologis peristiwa itu diketahui pada Kamis 20 Juli 2023 pukul 13.00 WWIB.

Pelaku mencuri 1 unit mesin dompeng 6 dan kemudi kapal di KM Ganda Rezeki GT 10 Nomor 2764/PpB yang terjadi di Jalan Gudang Sri Muara, jln Garuda, Gang Impres.

Melihat rekaman CCTV yang ada digudang, ternyata terlihat FN Als OZI.

Lalu pelapor mendatangi ketiga pelaku dan bertanya, dan pelaku mengakuinya bahwa mereka yang mengambilmengambil.

Aibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pelapor selanjutnya membuat laporan ke kantor polsek teluk nibung.

 "Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan Terlapor yang hasilnya bahwa Terlapor sedang berada di Jalan Gudang Sri Muara. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 21.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA WWelman Simangunsong bersama tim opsnal berangkat ke lokasi dan melakukan penyisiran.

Tak berapa lama, polisi berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya terlapor melanggar Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 dari KUHPidana. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved