Berita Sumut

Kementerian LHK Berikan 201 Persetujuan Perhutanan Sosial di Sumut Sepanjang Tahun 2023

Kementerian LHK memberikan sebanyak 201 persetujuan Perhutanan Sosial, dengan luas 79.339 hektare sepanjang tahun 2023.

|
HO
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho, Bupati Humbahas dan pejabat lainnya menghadiri Pembukaan Festival Perhutanan Sosial di Lapangan Simangaronsang, Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (2/8/2023). Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahkan Program Pemberdayaan Masyarakat Perhutanan Sosial.     

TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan sebanyak 201 persetujuan Perhutanan Sosial, dengan luas kurang lebih 79.330 hektare (ha) sepanjang tahun 2023. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho pada Pembukaan Festival Perhutanan Sosial di Lapangan Simangaronsang, Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Surat Kementerian LHK Larang Penebangan Pohon di Kompleks Makam Naipospos

Menurut Arief S Trinugroho, perhutanan sosial sesuai dengan visi Sumut Bermartabat.

Masyarakat bisa mengelola hutan yang sesuai dengan prinsip kelestarian hutan. Selain itu perhutanan sosial juga bisa meningkatkan taraf perekonomian masyarakat. 

“Paradigma pengelolaan hutan yang memosisikan masyarakat sebagai aktor strategis, diharapkan mampu menumbuhkan sikap kemandirian masyarakat dalam mengelola hutan,” kata Arief.

Arief melanjutkan, kemandirian masyarakat pengelola perhutanan sosial dapat dicapai melalui pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Untuk itu, diperlukan proses penguatan kelembagaan kelompok usaha yang memerlukan dukungan serta pendampingan berbagai pihak. 

“Diharapkan KUPS-KUPS ini bisa menjadi cikal bakal pertumbuhan UKM baru di Sumut,” ujar Arief. 

Baca juga: Kota Medan Raih Predikat Kota Terjorok dari Kementerian LHK, Kadis Suryadi Panjaitan: Itu Hoaks

Pemprov Sumut juga mengapresiasi Kantor Staf Kepresidenan dan pihak lain yang menjadikan Sumut atau Humbahas sebagai lokasi tahap pertama pengintegrasian program pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial.

Menurut Arief, integrasi pemberdayaan perhutanan sosial menjadi hal yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha perhutanan sosial di Sumut

“Kolaborasi adalah kata kunci pengembangan perhutanan sosial. Tanpa adanya peran dari berbagai pihak, pengembangan perhutanan sosial di Provinsi Sumatera Utara tidak akan optimal,” kata Arief. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam sambutannya mengatakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberi arahan agar petani perhutanan sosial yang telah mendapatkan persetujuan segera memperoleh program pemberdayaan dan peningkatan taraf hidup.

“Festival Perhutanan Sosial Nusantara ini wujud nyata kerja sama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan dunia usaha dalam pemberdayaan kelompok usaha perhutanan soaial,” ujar Moeldoko.

Baca juga: Pemkab Deliserdang Ditantang Kementerian LHK Usai 16 Kali Terima Adipura

Pada kesempatan tersebut juga diluncurkan Peraturan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Perhutanan Sosial.

“Tidak hanya instruksi lisan Bapak Presiden, sekarang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Perhutanan Sosial. Kita berharap dengan Perpres ini pemerintah, pemerintah daerah, dan semua pihak lebih cepat lagi bergerak mendukung Perhutanan Sosial,” ucap Moeldoko.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved