Syah Afandin Ucap Terimakasih Kepada Kapolda Sumut Setelah 20 Dapur Arang Ilegal Digerebek
Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal di Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu
TRIBUNMEDAN.COM, STABAT - Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal di Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Senin (31/7/2023).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi meninjau lokasi pembakaran arang ilegal bersama Plt Bupati Langkat, Syah Afandin.
Di lokasi, Irjen Agung dan Syah Afandin melihat 20 dapur pembuatan arang ilegal.
Baca juga: Syah Afandin Lantik FKUB Langkat di Rumah Dinas: Saya Bangga Tokoh Agama Berkumpul
Adapun pembuatan arang itu membutuhkan waktu 15 sampai 20 hari pembakaran untuk hasilkan arang yang bagus.
Dalam satu tungku pembakaran menghasilkan satu sampai dua ton. Jadi, dalam satu kilogram arang siap diperjual belikan dengan harga Rp 3800.
"Kayu mangrove untuk pembuatan arang ini hasil dari pembabatan hutan. Di sekitar ini diketahui sebagai tempat pembudiyaan mangrove. Pelestarian mangrove ini menjadi isu penting," ujar Irjen Agung di lokasi.
Saat penggerebekan, dua orang ditangkap sedangkan sejumlah orang lainnya melarikan diri.
"Kita tidak akan menangkap di sini tapi dari penebang di lokasi hutan hingga penampung dari hasil ilegal di Lubukkertang," katanya.
"Tadi sudah kita tengok bersama dan kita tahu betapa parahnya pengerusakan atau pembabatan pohon-pohon mangrove yang ada di sini," tambahnya.
Tidak hanya itu, Polda Sumut juga melakukan penyegelan dua gudang tempat penampungan arang-arang mangrove.
"Ini tentu kita akan melakukan proses penyidikan dan kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini," ujarnya.
Sedangkan, Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Sumut yang melakukan penggerebekan.
Baca juga: Jaksa Langkat Penjarakan Lurah Bukit Jengkol Akibat Korupsi Pembangunan Sumur Bor
Apalagi proses penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut sudah tepat dan cepat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.