Gedung Pencakar Langit

Bobby Izinkan Pengusaha Bangun Gedung Pencakar Langit, DPRD Singgung Global Warming

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengizinkan pengusaha properti membangun gedung pencakar langit di Kota Medan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
Warta Kota/angga bhagya nugraha
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA ILUSTRASI - Sejumlah gedung pencakar langit yang rata-rata memiliki tinggi lebih dari 150 meter berdiri tegak di Kawasan Jakarta Pusat, Minggu (12/10/2014). Pada Tahun 2009, Indonesia tercatat hanya memiliki 40 gedung pencakar langit. Diperkirakan, pada 2015 jumlah tersebut akan bertambah menjadi 150 gedung. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution sudah mengizinkan pengusaha membangun gedung pencakar langit, atau bangunan yang tingginya di atas 50 meter.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala mengatakan, bukan berarti pengusaha properti boleh melanggar aturan.

Katanya, setiap pengusaha properti harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Tetap ada aturan yang tidak boleh dilanggar oleh para pengembang usaha yang mau mendirikan bangunan," kata Rajuddin, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: KKOP Dicabut, Bobby Nasution Sebut Kini di Kota Medan Bisa Dirikan Bangunan di Atas 50 Meter

Ia mengatakan, jika ada pengusaha properti yang ingin membangun gedung pencakar langit, maka tidak boleh memicu global warming. 

"Efek banyak gedung-gedung tinggi.  Artinya bahan bangunan yang digunakan harus aman. Karena aturan spek bangunan pun dalam Perda dan Perwal yang kami tanda tangani kemarin untuk aturan ini sudah ada," ucapnya.

Rajuddin menerangkan, dengan adanya gedung-gedung megah nanti, diharapkan PAD Kota Medan juga meningkat. 

"Satu diantara alasan kita menyetujui kan untuk  menambah pemasukan PAD Kota Medan.  Jadi Pemko Medan harus bisa memastikan para pengembang properti ini bayar tepat waktu," paparnya.  

Selain itu, dengan adanya gedung-gedung tinggi di Kota Medan, dikatakan Rajuddin, bisa menambah keestetikan Kota Medan.

"Semua aturan Perda dan Perwal pembangunan gedung dengan tinggi di atas 50 meter itu sudah kita sahkan kemarin. Tapi lengkapnya bisa tanyakan ke dinas terkait," jelasnya. 

Untuk itu, Rajuddin berharap para pengembang properti juga bisa menaati aturan yang berlaku pada saat hendak mendirikan bangunan dengan tinggi di atas 50 meter.

"Kita harap mereka semua bisa menaati aturan yang telah kami pihak DPRD Medan bersama Pemko Medan telah menyepakati aturan yang telah dirancang  tersebut," pungkasnya.

Berkenaan dengan ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Dinas PKP2R Kota Medan/(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved