Berita Medan

KKOP Dicabut, Bobby Nasution Sebut Kini di Kota Medan Bisa Dirikan Bangunan Pencakar Langit

Bobby Nasution mengatakan, para pengembang usaha dan pelaku properti sudah bisa mendirikan bangunan dengan tinggi di atas 50 meter.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, para pengembang usaha dan pelaku properti sudah bisa mendirikan bangunan dengan tinggi di atas 50 meter atau gedung pencakar langit

Bobby Nasution pun menjelaskan, alasan dahulunya Kota Medan tidak bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan di atas 50 meter. 

Baca juga: Bobby Nasution Ungkap Alasan Pembangunan Menara Masjid Agung Medan Hingga Kini Tak Kunjung Selesai 

Sebab, ada aturan dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di area Lanud Soewondo.

KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Namun saat ini, ungkap Bobby, aturan KKOP tersebut sudah dicabut. Sehingga, Kota Medan sudah bisa mendirikan bangunan pencakar langit. 

"Untuk itu saat ini  para pengembang dan pelaku properti di Kota Medan sudah dapat mendirikan bangunan dengan ketinggian di atas 50 meter," ucap Bobby, Kamis (3/8/2023).

Setelah KKOP dicabut, bilang Bobby, Sekda Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah ia minta secepatnya untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan di atas 50 meter.

"Ini segera saya minta dinas terkait untuk mengeluarkan izin bangunan di atas 50 meter tersebut," sebutnya.

Baca juga: Bobby Nasution Targetkan Proyek Pembangunan Kolam Retensi USU Selesai Desember 2023

Selain itu, dengan dicabutnya aturan KKOP itu, membuat izin pembangunan menara Masjid Agung Medan, di Jalan Diponegoro yang rencananya mencapai tinggi 125 meter akan dikeluarkan Pemko Medan. 

"Selama ini izin pembangunan Masjid Agung terkendala diizin ketinggian. Dimana Pemko Medan tidak bisa mengeluarkan izinnya sebab adanya aturan dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di area Lanud Soeewando,” ungkapnya.

Baca juga: Bobby Nasution Minta Maaf ke Warga, Pelayanan KTP Terbatas Akibat Blangko di Disdukcapil Kosong

Oleh karenanya, menantu Presiden Joko Widodo ini minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar pembangunan menara setinggi 125 meter itu dapat segera direalisasikan.

“Setelah izinnya kita keluarkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, fisik pembangunan menara Masjid Agung dapat segera dilakukan oleh panitia pembangunan. Sebab, pembangunannya sudah lama ditunggu-tunggu,” jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved