Galian C Ilegal

Galian C Ilegal di Langkat Meresahkan, DPRD Hingga LBH Minta APH Segera Bertindak

DPRD Sumut dan LBH Medan mendesak agar galian C ilegal di Kabupaten Langkat segera ditindak dan ditutup

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Galian C ilegal beroperasi ugal-ugalan di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - DPRD Sumut dan LBH Medan mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak galian C ilegal yang ada di Kabupaten Langkat.

Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, akibat lambannya kinerja aparat penegak hukum, para mafia tambang ini makin berani dan terang-terangan beroperasi, meski izinnya tak jelas. 

"Dalam hal ini, aparat penegak hukum (APH) semestinya bergerak cepat. Apalagi, informasi terkait hal ini sudah banyak diberitakan media," ujar Rudi, Rabu (2/8/2023).

Ia mengatakan, dampak buruk galian C ilegal di Kabupaten Langkat ini sudah jelas terlihat.

Mulai dari abrasi di aliran sungai, longsor, hingga rusaknya perkebunan warga, dan hancurnya jembatan penghubung di Kabupaten Langkat akibat truk bertonase berat dari galian C ilegal

"Pihak terkait termasuk APH harus peka dengan hal ini. Karena selain merugikan uang negara, aktivitas tambang-tambang ilegal pastinya akan merusak lingkungan. Apalagi materialnya digunakan untuk proyek pembangunan," ujar Rudi.

Senad adisampaikan Wakil Direktur LBH Medan, M Alinafiah Matondang. 

Kata Ali, sudah semestinya pemerintah memberikan tindakan dan sanksi tegas.

"Pemerintah harus memberi sanksi tegas bagi penambang yang ilegal atau yang beraktivitas di luar izin," ujar Ali.

Ia mengatakan, jika merujuk dari keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution, sudah dipastikan bahwa galian C di Kecamatan Batang Serangan, Sawit Sebrang, dan Padang Tualang, berada di luar koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias ilegal.

Tak hanya itu, Ali mengatakan aktivitas tersebut nantinya juga akan menimbulkan banyak dampak.

Antara lain, dampak terhadap lingkungan hidup, konflik dengan masyarakat, kerusakan jalan, dan bahkan dapat menyebabakan kerugian uang negara. 

"Penanggungjawab proyek agar tidak menerima material tanah urug hasil tambang ilegal. Karena dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan sangat berpotensi merugikan keuangan negara.  Sehingga, nantinya wajib diproses hukum oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI," ujar Ali. 

Ali juga meminta kepada pihak kepolisian, untuk langsung melaksanakan kewajibannya, atas adanya tindak pidana tambang ilegal itu. 

Agar tidak ada lagi pihak lainnya yang coba-coba mencari keuntungan tanpa pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan hidup. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved