TRIBUNWIKI
GRATIS, Ini Syarat Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA
Jika terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap buku tersebut, maka pemilik harus melakukan pengajuan penggantian buku.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Buku nikah menjadi dokumen penting bagi pasangan suami istri yang telah dinyatakan menikah sah secara agama dan negara.
Sebagai bukti hukum yang otentik, buku nikah biasanya diberikan kepada pasangan yang sudah melangsungkan akad nikah didepan petugas KUA setempat.
Jika terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap buku tersebut, maka pemilik harus melakukan pengajuan penggantian buku.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Kemenag Sumut, penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20/2019 pasal 39, yakni penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak.
Layanan tersebut hanya dapat dilakukan di KUA dimana pernikahan berlangsung dan ia menegaskan tidak ada pungutan biaya atau terhadap pengurusannya.
"Tidak ada kutipan biaya, tinggal datang saja ke petugas KUA di wilayah masing-masing," ujarnya.
Berikut persyaratan untuk penerbitan duplikat buku nikah karena rusak :
1. Buku nikah yang rusak
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Istri dan KK
3. Pas foto berlatar biru ukuran 2x3 (2 lembar) 3x4 (1 lembar)
4. Membawa surat permohonan duplikat yang telah ditandatangani dengan materai 10.000
Berikut persyaratan untuk penerbitan duplikat buku nikah karena hilang :
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Istri dan KK
3. Pas foto berlatar biru ukuran 2x3 (2 lembar) 3x4 (1 lembar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/buku-nikah-terbakardok-apriskafiolita.jpg)