TRIBUNWIKI

GRATIS, Ini Syarat Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap buku tersebut, maka pemilik harus melakukan pengajuan penggantian buku.

Tayang:
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
Dok. @apriskafiolita
Buku nikah rusak 

4. Membawa surat permohonan duplikat yang telah ditandatangani dengan materai 10.000

Seorang wanita diduga menjadi korban pungli saat mengurus buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Seorang wanita diduga menjadi korban pungli saat mengurus buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. (Instagram.com/@undercover.)

Kemenag Sumut menegaskan tidak adanya biaya bagi pengurusan tersebut dan jangan sungkan melapor jika terjadi pungutan liar.

Viral di medias sosial sebuah video seorang wanita ngaku diminta uang Rp 600 ribu oleh petugas KUA saat mengurus duplikat buku nikahnya yang rusak.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Video wanita saat mendatangi KUA tersebut diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.

"Diduga pungli urus buku nikah karena rusak, warga ini diminta Rp 600.000 oleh petugas, padahal di Website GRATIS," isi narasi dalam keterangan unggahan @undercover.id.

Dalam video tersebut terlihat seorang petugas KUA mengenakan kemeja berwarna hijau dengan lengan panjang sedang berbicara dengan seorang wanita yang merekam video.

Wanita tersebut mengklaim bahwa dirinya menjadi korban pungutan liar oleh petugas ketika mencoba mengurus duplikat buku pernikahannya yang rusak, dengan diminta membayar Rp 600 ribu untuk uang admin.

"Saya mau urus duplikat pernikahan saya, diminta admin Rp 600 ribu. Saya tidak mau, alasan mereka ini sulit/ Jadi butuh admin Rp 600 ribu.

Saya minta dikeluarkan pernyataan bahwa duplikat tak bisa dikeluarkan juga mereka menolak," ucap wanita perekam video itu.

Wanita tersebut meminta petugas untuk mengeluarkan pernyataan bahwa duplikat tidak dapat dikeluarkan, namun petugas menolak dan alasan mereka adalah sedang jam istirahat.

Meskipun wanita tersebut sudah menunggu selama satu jam, dia tetap tidak dilayani dan diminta menunggu karena masih jam istirahat.

"Tapi bapak bilang tadi adminnya Rp 600 ribu. Saya menolak," lanjut si wanita.

Wanita itu menegaskan bahwa petugas sebelumnya menyatakan bahwa biaya adminnya Rp 600 ribu dan dia menolak.

Dia juga bersedia membayar asalkan ada kwitansi dan video serah terima sebagai bukti. Namun, petugas tetap meminta wanita tersebut untuk menunggu karena jam istirahat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved