ASN Kemenkumham Maling Motor
Kelakuan Yusuf Edi, ASN Kemenkumham 5 Kali Maling Motor, Ngaku Uangnya Untuk Berobat Ortu di Kampung
Karier nekat mencuri motor untuk biaya berobat orangtuanya yang sakit-sakitan di Magetan, Jawa Timur.
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham bernama Yusuf Edi Prasetyo (44) yang nekat mencuri motor.
16 tahun menjadi ASN, karier Yusuf Edi Prasetyo kini hancur karena perbuatannya.
Karier nekat mencuri motor untuk biaya berobat orangtuanya yang sakit-sakitan di Magetan, Jawa Timur.
Kondisi tersebut memaksa Yusuf mencari uang tambahan dengan cara melawan hukum.
Yusuf pun akhirnya menjalankan "sambilan" sebagai maling motor
Uang (hasil pencurian motor) niatnya untuk orangtua sakit
Warga Bekasi, Jawa Barat yang bekerja di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Jakarta Utara itu mulai mencari cara bagaimana bisa menggasak motor orang dengan mudah.
Keputusan sudah bulat, Yusuf memilih hanya mengincar motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menggantung.
Pencurian dengan modus seperti ini sudah dilakukan Yusuf lima kali, seluruhnya di wilayah Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Dia selama lima kali beraksi hanya mengincar motor yang kuncinya masih mencantol atau melekat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (1/8/2023) kemarin.
Selama beberapa bulan terakhir Yusuf mulai melakukan pencurian di sela-sela aktivitasnya bekerja sebagai petugas keamanan di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara.
Yusuf berkeliling tempat-tempat ramai di sekitaran Cilincing dengan mengenakan sarung.
Sarung sebagai bawahan itu berfungsi mengelabuhi orang-orang di sekitar TKP agar tak mencurigai gelagat Yusuf.
Ini bisa terlihat dari rekaman CCTV yang terpasang di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara.
Di TKP ini, Yusuf menggasak motor milik tukang kue pancong pada tanggal 21 Juli 2023 silam.
Rekaman CCTV itu menunjukkan bagaimana Yusuf yang mengenakan sarung berwarna gelap bisa memantau, mendekati target, sampai membawa kabur motor incarannya tanpa dicurigai siapapun di lokasi.
"Sarung ini memang sudah melekat dan bisa saja digunakan untuk penggunaan lainnya untuk melakukan kegiatan," ucap Kapolres.
"Namun penggunaan sarung itu sebagai salah satu bentuk untuk menutupi identitas," sambung Kombes Pol Gidion.
Pencurian di tempat kue pancong itu lantas viral dan membuat polisi segera bergerak mencari pelakunya.
Setelah penyelidikan tiga hari, polisi akhirnya menangkap Yusuf pada 24 Juli 2023 saat yang bersangkutan baru saja beraksi di salah satu TKP lainnya.
Yusuf ditangkap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Status ASN yang diembannya selama 16 tahun lantas dicabut.
Yusuf mengakui perbuatannya dan mengungkapkan dirinya nekat mencuri karena orangtuanya kekurangan biaya pengobatan.
"Uang (hasil pencurian motor) niatnya untuk orangtua sakit," kata Yusuf tatkala diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa siang.
Kondisi orangtua Yusuf yang sakit-sakitan ini dibenarkan Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Suprayitno.
Suprayitno mengatakan, orangtua tersangka berada di Jawa Timur.
"Ya, orang tuanya di kampung lagi sakit. Betul. Orang tua pak Yusuf berada di Magetan, Jawa Timur," ucap Suprayitno saat dikonfirmasi.
Yusuf ditangkap polisi pada 24 Juli 2023 silam setelah lima kali menjalankan aksinya.
Kini Yusuf harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus rela dipecat dari kedinasan karena ulahnya sendiri.
(*/ Tribun-medan.com)
| Pemkab Samosir Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa |
|
|---|
| 7 Orang Pelaku Rayap Besi Diamankan Polsek Sunggal, Curi Besi Eks Pabrik Kopi di Asam Kumbang |
|
|---|
| Menjaga Industri Digital Indonesia, Aspirasi Driver Ojek Online dalam Bingkai Kebijakan |
|
|---|
| Kampanyekan Hidup Sehat, Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga |
|
|---|
| SOSOK RONDAHAIM SARAGIH, Napoleon dari Raya, Diusul jadi Pahlawan Nasional❓ |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.