Pencabulan

Bejat, Bukannya Beri Bimbingan ke Murid, Guru BK di Riau Malah Cabuli Dua Siswinya Berulangkali

Kasus ini terbongkar berawal dari orangtua korban yang mendapat telepon dari kepala desa setempat.

Editor: Satia
Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Naudzubillah! tinggal serumah, ayah kandung di Bangka Belitung nekat sodomi anak lelakinya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang guru berinisial AG (45), di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau ditangkap polisi setelah mencabuli dua muridnya.

Kelakuan bejatnya ini dilakukan AG di ruangannya, saat korban melakukan konseling kepada pelaku.

Bukannya memberikan nasihat kepada muridnya, pelaku malah meraba-raba bagian tubuh korban.

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais membenarkamn kejadian ini.

Baca juga: Begini Kronologi dan Motif Mahasiswa UI Bunuh Juniornya, Mayat Dibungkus Plastik di Kos

Korban berinisial NSS (19) dan NS (17) merupakan murid di salah satu SMA di Rokan Hulu.

"Pelaku AG merupakan guru honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di salah satu SMA di Rokan Hulu. Pelaku melakukan pencabulan terhadap dua siswinya. Korban berinisial NSS mengalami kekerasan seksual dan korban NS mengalami pelecehan seksual anak di bawah umur," ungkap Kosmos.

Seharusnya seorang guru BK menjadi tempat siswa berkonsultasi terkait permasalah di dalam dirinya.

Namun justru AG malah nekat mencabuli anak didiknya di ruang kerjanya.

Baca juga: Dua Hari Tak Ada Kabar, Keluarga Curiga dan Datangi Kos, Mahasiswa UI Ternyata Ditemukan Tewas

Aksi bejat AG terjadi pada 20 Juli 2023, sedangkan terhadap NS 24 Februari 2023.

Kasus ini terbongkar berawal dari orangtua korban yang mendapat telepon dari kepala desa setempat.

Kepala desa tersebut menyampaikan jika NS sedang mendapat masalah.

"Setelah bertemu dengan kepala desa, orangtua korban diberitahu bahwa anak kandungnya, NS dicabuli oleh gurunya, AG. Bahkan, juga terungkap bahwa anak angkat pelapor, NSS juga dicabuli guru yang sama," kata Kosmos.

Baca juga: Bikin Onar, Rocky Gerung Akhirnya Minta Maaf Pada Jokowi, Tegaskan Tak Hina Presiden Secara Personal

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan.

Petugas mendapat bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

Pada Selasa (1/8/2023), petugas menangkap guru honorer tersebut.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Kosmos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.

Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.

"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap Kosmos.

Baca juga: Dari Balik Tahanan Panji Gumilang Perintahkan Massa Tak Turun, Minta Keluarga Besar Tetap Tenang

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved