Sumut Terkini
Kejari Langkat Terima Tersangka Penyeludup Ratusan Slop Rokok Ilegal
JPU selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Setelah selesai melakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya dibawa oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Langkat ke rumah tahanan Kelas II B Tanjung Pura.
Berikut keseluruhan rokok ilegal yang ditemukan di rumah kontrakan terdakwa :
- 242 slop 10 bungkus 20 batang + 6 bungkus 20 batang = 48.520 batang merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.
- 36 slop 10 bungkus 20 batang = 7.200 batang merek Smart Mild tanpa dilekati pita cukai.
- 117 slop 10 bungkus 16 batang + 9 bungkus 16 batang= 18.864 batang merek H Mind tanpa dilekati pita cukai.
- 11 slop 10 bungkus 20 batang = 2.200 batang merek Sae Pro yang dilekati pita cukai bekas.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.