Sumut Terkini

Kejari Langkat Terima Tersangka Penyeludup Ratusan Slop Rokok Ilegal

JPU selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, menerima penyerahan tersangka berinisial S dari Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sumatera Utara B Medan, Jumat (4/8/2023). 

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya dibawa oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Langkat ke rumah tahanan Kelas II B Tanjung Pura.

Berikut keseluruhan rokok ilegal yang ditemukan di rumah kontrakan terdakwa :

- 242 slop 10 bungkus 20 batang + 6 bungkus 20 batang = 48.520 batang merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.

- 36 slop 10 bungkus 20 batang = 7.200 batang merek Smart Mild tanpa dilekati pita cukai. 

- 117 slop 10 bungkus 16 batang + 9 bungkus 16 batang= 18.864 batang merek H Mind tanpa dilekati pita cukai.

- 11 slop 10 bungkus 20 batang = 2.200 batang merek Sae Pro yang dilekati pita cukai bekas.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved