Sumut Terkini
Kejari Langkat Terima Tersangka Penyeludup Ratusan Slop Rokok Ilegal
JPU selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, menerima penyerahan tersangka berinisial S dari Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sumatera Utara B Medan.
Diketahui, adapun tersangka berinisial S tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat, karena diduga melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Beberapa barang bukti juga turut diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, diantaranya 242 Slop Rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai, 36 Slop Rokok merk Smart Mild tanpa dilekati pita cukai, 117 Slop Rokok merk H Mind tanpa dilekati pita cukai, dan 11 Slop Rokok merk Sae Pro yang dilekati pita cukai bekas.
Tidak hanya itu, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu unit HP, serta dua buah Sim Card, juga ikut diserahkan oleh Tim penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara B Medan tersebut.
Usai melakukan pemeriksaan barang bukti, JPU selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat, sesuai waktu yang diatur.
Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
"Kasus itu bermula pada tanggal 20 Mei 2023, dimana tersangka menghubungi rekannya berinisial H (DPO) untuk memesan Rokok merk Luffman sebanyak 150 Slop. Permintaan itu pun disanggupi oleh H," ujar Sabri, Jumat (4/8/2023).
"Akhirnya pada tanggal 4 Juni 2023, rekan tersangka berinisial H tersebut mengabarkan kepada tersangka bahwa rokok telah dikirim menggunakan ekspedisi Dakota. H juga mengirimkan resi pengiriman melalui aplikasi whatsapp kepada tersangka," sambungnya.
Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka dihubungi oleh pihak Dakota yang mengatakan bahwa barang yang dikirim oleh inisial H telah tiba di loket.
"Di hari yang sama, sekira pukul 16.00 Wib, paket rokok akhirnya tiba dikontrakan tersangka yang berada di Perum KPR, Jalan Stabat-Secanggang, Langkat," ucap Sabri seraya mengatakan, usai melakukan bongkar muat, terdakwa menandatangani resi tanda terima barang sebanyak tiga karton rokok Luffman dari ekspedisi Dakota.
Diwaktu yang bersamaan Sabri menambahkan, datang seorang saksi berinisial N dan saksi inisial P dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan.
"Saat itu juga, saksi berinisial N dan P memeriksa barang tersebut dan didapati barang kena cukai hasil tembakau ilegal sebanyak tiga karton merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai," ujar Sabri.
Tak sampai disitu, pemeriksaan pun kembali dilanjutkan oleh para saksi yang merupakan petugas dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan.
Bersama tersangka, mereka masuk ke dalam rumah dan menuju kamar rumah kontrakan tersangka serta ditemukan rokok ilegal.
"Jadi keseluruhan rokok ilegal yang ditemukan tersebut berasal dari rumah kontrakan terdakwa," ucap Marbun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.