Lapas Rantauprapat Kolaborasi dengan LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Beri Penyuluhan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut memberikan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum terhadap warga binaan Lapas Rantauprapat

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut memberikan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum terhadap warga binaan Lapas Rantauprapat, Jumat (4/8/2023). 

TRIBUNMEDAN.COM, RANTAUPRAPAT - Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut memberikan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum terhadap warga binaan Lapas Rantauprapat, Jumat (4/8/2023).

Kepala Lapas Rantauprapat, Jayanta Peranginangin mengatakan konsultasi dan penyuluhan hukum diberikan kepada warga binaan. Sehingga bisa menambahk wawasan terkait persoalan hukum.

"Jadi agar mereka mendapat manfaat terhadap kesetaraan dimuka hukum khususnya warga binaan yang kurang mampu," ujarnya.

Baca juga: Lapas Rantauprapat Gelar Kegiatan Pembersihan Taman Makam Pahlawan, Berikut Tujuannya

 

Ia menambahkan, negara sudah menjamin hak konstitusi setiap warganya.

Oleh karena itu, demi terwujudnya persamaan dan perlakukan dihadapan hukum, bantuan hukum sangat dibutuhkan.

"Dengan terjalinnya kerja sama antar lembaga ini semoga warga binaan dapat dengan mudah melakukan konsultasi hukum. Dan, mendapat perlindungan hukum serta pendampingan hukum agar memperoleh keadilan," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved