Sumut Memilih

Partai Buruh Sumut Tunggu Instruksi Pengurus Pusat Terkait Aksi Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja

Partai Buruh Sumut menunggu instruksi pusat terkait pelaksanaan aksi besar-besaran dengan agenda penolakan UU Cipta Kerja pada 10 Agustus 2023.

|
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
ILUSTRASI. Sejumlah buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, Kamis (22/6) pagi. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan menolak berkoalisi dengan partai pendukung pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para buruh. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Partai Buruh Sumatera Utara menunggu instruksi pusat terkait pelaksanaan aksi besar-besaran dengan agenda penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada 10 Agustus 2023 mendatang.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, secara organisasi pihaknya belum mendapatkan Intruksi terkait aksi aliansi buruh pada tanggal 10 Agustus mendatang.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Terapkan Sistem Terbuka, Partai Buruh Siantar Susun Strategi Pemenangan

Menurutnya, saat ini Partai Buruh sedang melakukan aksi jalan kaki dari Bandung menuju Jakarta tepatnya di gedung Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi yang dimulai sejak 2 Agustus hingga 9 Agustus 2023. 

"Tuntutan kita tetap sama, menolak UU Cipta Kerja. Sepanjang longmarch juga teman-teman Partai Buruh menyebarkan petisi yang berisi tuntutan-tuntutan kami," ujar Willy, Jumat (4/7/2023).

Willy mengatakan, Partai Buruh Sumut juga mendukung sikap Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Sumut yang melakukan aksi penolakan mencabut Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Partai Buruh Minta Pekerja yang Dibuang dari Bandara Kualanamu Diselesaikan Haknya

"Sudah sepatutnya semua elemen buruh bersatu dalam mencabut UU Cipta Kerja yang menyengsarakan buruh dan rakyat kecil di Indonesia, pemerintah harusnya menyahuti tuntutan rakyat ini dengan segara," katanya.

Partai Buruh, kata Willy, dihidupkan kembali untuk ikut pemilu karena adanya UU Cipta Kerja.

Pada pengurus Nasional, kata Willy, Partai Buruh melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan kembali Judicial Riview (JR) ke Mahkamakah Konstitusi (MK).

Baca juga: Ketua Partai Buruh Sumut Ngamuk saat Mau Lengkapi Berkas Bacaleg, Kecewa Pelayanan PN Lubukpakam

Harapannya, kata Willy, agar Hakim MK dapat memutuskan mencabut UU yang memiskinkan kaum buruh.

"Selain itu kita juga sudah melakukan aksi bergelombang di seluruh Indonesia, dan hingga kini masih terus berlangsung aksi penolakan tersebut di seluruh Provinsi," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 


 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved