Breaking News

Deliserdang Memilih

Ketua Partai Buruh Sumut Ngamuk saat Mau Lengkapi Berkas Bacaleg, Kecewa Pelayanan PN Lubukpakam

Sejumlah Bacaleg yang sedang melakukan pengurusan berkas tidak pernah dipidana, kecewa dengan pelayanan di PN Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Warga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Lubukpakam di Jalan Sudirman Lubukpakan, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Beberapa Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang sedang melakukan pengurusan berkas tidak pernah dipidana kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini lantaran dianggap proses pengurusannya terlalu lama dan bertele-tele.

Baca juga: Gembiranya Partai Buruh di May Day, Bisa Bertemu dengan Perwakilan Buruh se-Siantar

Informasi yang dihimpun salah satu yang kecewa dengan pelayanan PN Lubukpakam ini adalah Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo yang juga mau mendaftar sebagai Bacaleg.

Karena kecewa, Willy pun disebut-sebut sempat mengamuk di area kantor Pengadilan.

Ia disebut-sebut marah-marah kepada petugas. Saat dikonfirmasi Willy pun mengakui kalau dirinya kecewa dengan pelayanan PN Lubukpakam ini.

Ia menyebut heran mengapa proses pengeluaran surat keterangan bisa memakan waktu berhari-hari.

"Bukan ngamuk sebenarnya ya marah saja di situ. Ya kek mana nggak marah karena kecewa kali kita. Punya saya sampai siang ini pun belum selesai juga. Padahal prosesnya dari tanggal 8," ucap Willy Rabu, (10/5/2023).

Willy menjelaskan pada 8 Mei 2023 itu terlebih dahulu ia mengisi permohonan Surat Keterangan (Suket) secara online dari rumah.

Di situ ia kemudian melampirkan berkas yang diminta seperti pas photo, SKCK maupun KTP.

Disebut dalam keterangan online situs Mahkamah Agung itu mereka tinggal membawa barcode yang sudah diprint ke PN Lubukpakam.

"Bayangan kami para Caleg ini akan keluar ketika datang ke PN. Kami bawa fisiknya juga ke PN dengan harapan langsung keluar pagi, siang atau sore. Tapi sungguh disayangkan di PN Lubuk Pakam setelah kita tunjukkan suket online kita tapi sama petugas kita disarankan minta ke security dan disuruh isi berkas permohonan lagi. Disuruh melampirkan lagi pas photo SKCK KTP dan KK," kata Willy

Ia menyebut mulai emosi karena sempat mendengar penjelasan sekuriti dan menyebut kalau mengurus hari Selasa maka bisa diambil untuk datang pada Kamis.

Artinya surat keterangan tidak pernah dipidana dari PN Lubukpakam pada hari Rabu juga tidak siap.

"Kamis pun katanya bahkan belum tentu. Yang kami protes harusnya itu bisa siap satu hari karena pendaftaran di KPU sampai tanggal 14. Kalau lebih dari itu bisa gugur. Kalau di Medan katanya ngurus sehari bisa siap. Ya saya minta dan berharap pelayanan ini bisa dipercepat," ucap Willy.

Ia pun lantas mempertanyakan kepada Mahkamah Agung apa memang benar pelayanan Suket di Pengadilan Negeri Lubukpakam bisa selama ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved