Berita Seleb

Permohonan Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri

TRIBUNNEWS
Permohonan Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri 

TRIBUN-MEDAN.com - Permohonan banding ditolak, Teddy Minahasa tetap dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Mabes Polri tetap memecat eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa setelah perlawanannya melalui banding ditolak.

Putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tingkat Banding pada Jumat (4/8/2023) hari ini.

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023).
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). (TRIBUNNEWS)

"Memutuskan menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.

Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Baca juga: Hotman Paris Ajukan Kasasi setelah Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup di Tingkat Banding

Teddy terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.

Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah terjerat kasus peredaran narkoba.

Hasil putusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5)2023).

Teddy Minahasa “Melawan” Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Teddy Minahasa “Melawan” Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri (Dok. Kompas TV)

Terkait putusan tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.

Baca juga: TEDDY Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup Kasus Jual Beli Sabu, Bandingnya Ditolak Hakim

"Putusan sidang KKEP, Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.

Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.

Menanggapi julukan publik yang menyebut dirinya sebagai 'polisi terkaya' versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Irjen Pol Teddy Minahasa mempertanyakan tuduhan menjual sabu demi Rp 300 juta.
Menanggapi julukan publik yang menyebut dirinya sebagai 'polisi terkaya' versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Irjen Pol Teddy Minahasa mempertanyakan tuduhan menjual sabu demi Rp 300 juta. (tribunnews,istimewa)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved