Viral Medsos

Hotman Paris Ajukan Kasasi setelah Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup di Tingkat Banding

Pengacara Hotman Paris Hutapea bakal mengajukan kasasi atas perkara narkoba kliennya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Pengacara Hotman Paris akan ajukan kasasi atas putusan tingkat banding kliennya, Teddy Minahasa. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea bakal mengajukan kasasi atas perkara narkoba kliennya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Sebagai penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris secara tegas langsung menyatakan rencana kasasi setelah putusan banding dibacakan Majelis Hakim. "Akan kasasi," katanya saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

Rencana kasasi pun diamini penasihat hukum Teddy yang lainnya, Anthony Djono. Menurutnya, kasasi bakal diajukan begitu tim penasihat hukum menerima salinan lengkap putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk formilnya kan kita mesti tunggu salinan putusannya turun dulu," ujarnya pada Kamis (6/7/2023).

Nantinya tim penasihat hukum akan mempelajari salinan putusan tersebut. Termasuk mengenai pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya. Target dari kasasi yang akan diajukan nanti, kliennya dapat dibebaskan dari jerat pidana.

"Harus bebaslah menurut kita mah karena perbuatannya enggak terbukti kok," ujarnya.

Tetap Divonis Seumur Hidup

"Hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup. Selain Pidana Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Juga Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP)."

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa tetap dihukum penjara seumur hidup sesuai vonis majelis hakim PN Jakarta Barat usai majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Majelis hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara seumur hidup, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved