Viral Medsos

Hotman Paris Ajukan Kasasi setelah Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup di Tingkat Banding

Pengacara Hotman Paris Hutapea bakal mengajukan kasasi atas perkara narkoba kliennya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Pengacara Hotman Paris akan ajukan kasasi atas putusan tingkat banding kliennya, Teddy Minahasa. 

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Dalam Hasil Putusan Banding Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Baca juga: TEDDY Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup Kasus Jual Beli Sabu, Bandingnya Ditolak Hakim

(*/tribun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved