Penggelapan
Uang Rp 3,7 Miliar Milik Sat Brimob Digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis, Dalam Waktu Dekat Diadili
AKP Hafiz Paesal Lubis, perwira menengah Polda Sumut kini tengah menunggu sidang perdana karena gelapkan uang Sat Brimob
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKP Hafiz Paesal Lubis, perwira menengah Polda Sumut yang nekat menggelapkan uang Rp 3,7 miliar milik Sat Brimob Polda Sumut dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman, berkas perkara milik AKP Hafiz Paesal Lubis sudah masuk sejak Juli 2023 kemarin.
"(Berkas perkara) masuknya tanggal 26 Juli," kata Soniady, Kamis (3/8/2023).
Namun, belum ada penjelasan mengenai jadwal persidangan.
Begitu juga dengan hakim yang akan mengadili AKP Hafiz Paesal Lubis tersebut.
Informasi diperoleh Tribun-medan.com, AKP Hafiz Paesal Lubis ini menggelapkan uang Rp 3,7 miliar milik koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
Atas kasus penggelapan ini, AKP Hafiz Paesal Lubis kemudian dipidana.
Berkas perkara penipuannya kemudian naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon yang sebelumnya dikonfirmasi mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan oleh Polda Sumut.
Baca juga: Polisi Pemeras Cuma Dihukum Demosi, LBH Medan Minta Pelaku Dipecat
"Kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis," kata Simon, Kamis (13/7/2023).
Simon mengatakan, setelah dilimpahkan ke jaksa, perwira menengah Polda Sumut ini akan dipenjarakan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.
"Terhitung 20 hari kedepan hingga 1 Agustus 2023, yang bersangkutan akan ditahan di Runa Tanjunggusta sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Simon.
Baca juga: LBH Medan Minta Polda Sumut Pecat Polisi Pemeras, Jangan Cuma Didemosi dan Pembinaan Rohani
Dari keterangan Simon, AKP Hafiz Paesal Lubis ini sebelumnya menjabat sebagai Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
Ia disangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
"Akibat perbuatannya, AKP Hafiz Paesal Lubis dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana," pungkasnya.
Saat proses pelimpahan tahap II, perwira menengah Polda Sumut ini didampingi penasihat hukumnya.
AKP Hafiz Paesal Lubis datang mengenakan kaus polos warna abu-abu.(tribun-medan.com)
Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.