Breaking News

Pemerasan

LBH Medan Minta Polda Sumut Pecat Polisi Pemeras, Jangan Cuma Didemosi dan Pembinaan Rohani

LBH Medan mendesak Polda Sumut memecat empat polisi pemeras yang terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menerima uang Rp 50 juta

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra memberi keterangan pers terkait penggusuran di LBH Medan Jalan Hindu Nomor 12, Kota Medan, Jumat (2/6) siang. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan hari ini LBH Medan menerima pengaduan dari masyarakat Kusuma terkait dengan pengerusakan atau penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh PTPN II dengan Pemkab Deliserdang yang dibantu aparat penegak hukum, terdapat 9 bangunan dan 7 keluarga yang menjadi korban akibat peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/5) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar Polda Sumut memecat empat polisi pemeras yang bertugas di Dit Reskrimum Polda Sumut.

Pasalnya, keempat polisi pemeras ini patut diduga sudah melakukan pelanggaran kode etik berat, sebagaimana Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, ia merasa kecewa dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang hanya menjatuhi empat polisi pemeras ini dengan hukuman ringan.

Baca juga: Sanksi Empat Polisi Pemeras tak Jelas, Diduga Sengaja Digantung Ketua Komisi KKEP Polda Sumut

"LBH Medan menduga bahwa putusan komisi etik ini merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya," kata Irvan, dalam siaran pers yang diterima Tribun-medan.com, Rabu (12/7/2023).

Irvan mengatakan, bahwa putusan ringan terhadap empat polisi pemeras itu juga menjadi bukti ketidakprofesionalan Polda Sumut dalam menindak anak buahnya yang terang-terangan melakukan pemerasan.

"Seharusnya komisi etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Irvan.

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa, 3 Anggota Polres Batubara Diperiksa Propam

Ia mengatakan, berdasarkan analisis dan pengamatan LBH Medan, empat polisi pemeras itu, yakni Ipda PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS sudah melakukan dugaan pemerasan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

"Dalam kasus ini, adanya pemufakatan jahat dan berdampak pada keluarga, masyarkat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum," terang Irvan.

Selain itu, kasus ini pun menjadi perhatian publik, serta memenuhi unsur pidana. 

"LBH Medan menilai putusan komisi etik Polda Sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran, sebagaimana yang telah disampaikan melalui Kabid Humas Kombes Hadi,"

"Namun LBH Medan menduga hal itu cuma lip service semata," kata Irvan.

Baca juga: Empat Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 83 Juta

Oleh karena itu, lanjut Irvan, LBH Medan mendesak penutut untuk melakukan banding.

"Jika hal tersebut tidak dilakuan, maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," tegas Irvan.

Dihukum Demosi dan Rohani

Usai menjalani sidang kode etik, empat polisi pemeras cuma dihukum demosi dan menjalani pembinaan rohani saja.

Untuk hukuman demosi, kabarnya berlaku selama empat tahun.

Dan untuk hukuman pembinaan rohani, dilakukan selama sebulan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023).(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved