News Video

PANJI GUMILANG Dibuat Tak Berkutik, Bareskrim Turun Geledah Ponpes Al Zaytun untuk Lengkapi Berkas

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen DJuhandani Rahardjo Puro mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Pihak Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren Al Zaytun buntut Panji Gumilang dijadikan tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen DJuhandani Rahardjo Puro mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang.

Djuhandani menjelaskan bahwa penggeledahan itu bermaksud untuk mengecek lokasi terkait peristiwa pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

Dikutip dari Tribunnews.com, Penggeledahan itu, lanjut dia, dilaksanakan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

Dalam hal ini, Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.


Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/04/bareskrim-geledah-ponpes-al-zaytun-di-indramayu-buntut-kasus-penistaan-agama-panji-gumilang

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved