Berita Viral
Polda Jambi Amankan 36 Mucikari yang Buka Jasa Enak-enak, 12 Korbanya Ternyata Masih Anak-anak
Dalam kurang waktu sebulan, pihak kepolisian telah menerima 27 laporan dari masyarakat mengenai TPPO.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Jambi menangkap 36 pelaku mucikari yang melakukan operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan ilegal ini dilakukan sudah sejak bulan Juli 2023 lalu.
Dalam kurang waktu sebulan, pihak kepolisian telah menerima 27 laporan dari masyarakat mengenai TPPO.
Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, setidaknya dalam 27 kasus tersebut, Satuan Tugas TPPO mendapatkan korban sebanyak 28 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak di bawah umur.
Baca juga: Kali Pertama Terjadi, Bayi Kembar Siam di Lombok Lahir Dengan Miliki Enam Kaki, Kini Jalani Operasi
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengatakan, para pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari).
Para mucikari ini memperoleh keuntungan materil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).
"Modus para pelaku terhadap korban yaitu, mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak dibawah umur sebagai PSK," beber Mas Edy, Kamis (20/7).
Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi
"untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online MiChat," sambungnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data yang berhasil diungkap, kasus terbanyak adalah Polresta Jambi dengan 7 LP kasus.
Kemudian Ditreskrimum dengan 4 kasus, adapun bila dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 11 tersangka, kemudian Polresta Jambi dengan 7 tersangka.
Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari 4 LP yang disidik, Berkas Perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi,
1 Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sedangkan 3 Berkas Perkara lainnya masih dalam penelitian oleh JPU.
Baca juga: Ayah Mertua Datang ke Kamar Tidurnya 8 Kali dalam Sehari, Menantu Diam-diam Curhat di Medsos
Lanjutnya, semua korban dieksploitasi secara seksual, dan dijanjikan uang sebagai bayaran untuk melakukan pelayanan seks.
"Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan di antara mereka," ujarnya.
Diakui Mulia, hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
JEJAK Perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto hingga Dapat Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo |
![]() |
---|
NASIB Nefri Pria di Medan Dipenjara 1,5 Tahun Usai Curi Sandal Majikannya, Harganya Tak Main-main |
![]() |
---|
Abolisi Tom Lembong Jadi Bukti Kasusnya Bersifat Politis, Begini Kata Pengamat dan Respons Kejagung |
![]() |
---|
DPR SETUJUI Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto yang Diusulkan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Hapuskan Tuntutan Pidana Tom Lembong Melalui Surat Permohonan Abolisi, DPR Setuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.