Berita Viral

INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan

Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak terdaftar sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Topan Ginting, Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
Kolase Tribun Medan
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Rektor USU Muryanto Amin tidak terdaftar sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Topan Ginting, Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak terdaftar sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut. 

Nama Bobby Nasution tidak terseret dalam kasus suap proyek jalan di Sumut yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Sidang korupsi dengan tiga terdakwa telah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu tidak memberikan jawaban tegas apakah mengusulkan memanggil Bobby Nasution sebagai saksi, meskipun Topan Ginting dan Bobby Nasution memiliki kedekatan di hirarki pemerintahan di Kota Medan dan Sumut.  

"Kalau kami, kan, akan kami pilah-pilah bagaimana, saksi-saksi yang mendukung pembuktian dakwaan kami. Kurang lebih sekitar 30 sampai 40 orang sebagai saksi," kata JPU KPK, Eko Wahyu. 

DILAPORKAN KE DEWAS-  AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK (kiri) dilaporkan ke Dewan Pengawas karena dituding hambat pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
DILAPORKAN KE DEWAS- AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK (kiri) dilaporkan ke Dewan Pengawas karena dituding hambat pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Kompas.com)

Saat ditanya apakah Bobby akan dipanggil, Eko menyampaikan, bila dalam dakwaan nama Bobby tidak tercantum.

Eko juga menyebutkan bahwa nama Rektor USU, Muryanto Amin tidak dipanggil sebagai saksi. Padahal, Muryanto Amin sempat diperiksa di KPK. 

"Nanti lah kita lihat dulu ya saksi-saksinya. itu nanti pasti tahu, kan, siapa yang akan kita hadirkan. Namun, kalau tidak salah, di berkas penyidik memang kedua saksi tersebut (Bobby dan rektor USU) tidak ada. Tidak ada, ya," kata Eko.

Baca juga: Disnaker Siantar Gelar Jobfair 2025 Usai Sempat Fakum Akibat Covid-19, Target Rutin Tiap Tahun 

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Rendah PT Medan Terhadap Pengusaha Mi Asal Siantar

Persidangan

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pembangunan jalan. 

Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025) pagi. 

SIDANG TOPAN GINTING - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting menjalani sidang perdana kasus korupsi jalan Sumut, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).
SIDANG TOPAN GINTING - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting menjalani sidang perdana kasus korupsi jalan Sumut, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Pantauan tribun-medan.com, Topan Ginting dan dua terdakwa lainnya memasuki ruang sidang dengan pengawalan kepolisian sekitar pukul 10.20 WIB. 

Topan terlihat mengenakan kemeja putih bersama Rasuli Siregar terdakwa lainnya. 

Sementara di dalam ruangan sidang, terlihat keluarga para terdakwa hadir. 

JPU pun membacakan dakwaan, setelahnya baik Topan dan Rasuli sama sama tidak menyampaikan keberatan atas dakwaan itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved