Sumut Terkini

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Rendah PT Medan Terhadap Pengusaha Mi Asal Siantar

Dalam kasus ini, Joe adalah aktor utama pembunuhan Muthia Pratiwi alias Sela yang merupakan kekasihnya sendiri. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Sidang putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap Joe Frisko CS atas pembunuhan Muthia Pratiwi alias Sela, Jumat (29/8/2025). Para terdakwa kini divonis lebih rendah oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengajukan kasasi atas vonis rendah yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan atas perkara pembunuhan yang melibatkan pengusaha mi kemasan asal Pematangsiantar, Joe Frisko Johan alias Jo. 

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Herry P Situmorang yang menyebut bahwa ada beberapa hal yang menurutnya tidak dilihat oleh majelis hakim.

“Berdasarkan konfirmasi kita dengan Seksi Pidum, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar akan mengajukan kasasi terhadap Joe Frisko dan kawan-kawan,” ujar Herry saat dikonfirmasi Rabu (19/11/2025) siang. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada Rabu (29/10/2025), diketahui majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi SH memberikan vonis yang lebih rendah terhadap Joe Frisko dengan pidana penjara selama 20 tahun kurungan. 

Putusan ini lebih rendah dari pengadilan tingkat pertama (PN Pematangsiantar) yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, lewat sidang yang berlangsung pada Jumat (29/8/2025) lalu. 

Saat itu, majelis menyebut bahwa tidak ada alasan pembenar dan yang bersangkutan untuk (Joe Frisko) yang dinilai berbelit-belit selama persidangan dan sempat dipidana dalam kasus narkotika. 

Dalam kasus ini, Joe adalah aktor utama pembunuhan Muthia Pratiwi alias Sela yang merupakan kekasihnya sendiri. 

Selain Joe Frisko, Kejari Pematangsiantar juga mengajukan banding atas Bripka Hendra Purba, Oknum Polres Simalungun yang terlibat dalam upaya menyembunyikan jenazah Mutia Pratiwi alias Sela. 

Hakim PT Medan diketahui meringankan vonis Hendra Purba dari 12 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Walaupun yang bersangkutan lalai atas tugasnya sebagai aparat berwajib. 

Kasasi juga diajukan terhadap terdakwa warga sipil lainnya seperti Edy Iswadi (7 tahun menjadi 6 tahun); dan Sahrul Nasution (12 tahun menjadi 8 tahun). Keduanya merupakan orang Joe Frisko yang beraksi membuang mayat Mutia Pratiwi alias Sela ke Berastagi, Kabupaten Karo pada tahun 2024 lalu.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved