Berita Viral
KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, membantah pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, membantah pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, yang menyebut polisi yang masih aktif masih bisa menjabat di jabatan sipil jika mengacu pada UU ASN.
Adapun pernyataan Anam ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan non-kepolisian tidak bisa lagi dilakukan hanya melalui izin Kapolri. Sehingga, polisi yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau telah pensiun.
Putusan ini pun sekaligus membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.
Terkait pernyataan Kompolnas tersebut, Mahfud mengatakan ketentuan soal daftar instansi sipil yang bisa dijabat polisi aktif tidak tertuang dalam UU Polri. Namun, sambungnya, ketentuan itu hanya tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU tersebut, total ada 14 kementerian atau lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh militer yang di antaranya adalah Kemenkopolkam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Mahkahmah Agung (MA).
"Iya boleh, TNI dan Polri masuk ke lembaga-lembaga non-Polri dan non-TNI sepanjang diatur dalam undang-undang. Undang-Undang TNI sudah menyebut 14 instansi boleh (diduduki militer), tapi Undang-Undang Polri nggak ada (mengatur daftar instansi sipil yang boleh diduduki personel aktif)," katanya dikutip dari kanal YouTube miliknya, Rabu (19/11/2025).
Namun, ada yang membuat Mahfud setuju dengan pernyataan Anam yang menyebut bahwa ada instansi sipil tertentu yang bisa diduduki polisi aktif seperti BNN dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurutnya, instansi tersebut memiliki kaitan dengan instrumen kepolisian.
"Tetapi memang harus diingat ada beberapa substansi yang berkaitan dengan Polri. Misalnya, terorisme. Itu disebut di Undang-Undang Terorisme bahwa itu (penanganan) tugas dari polisi. Jadi BNPT memungkinkan."
"Lalu, BNN boleh (dijabat oleh polisi aktif) karena menyangkut keamanan yaitu kamtibmas dan penegakan hukum. BNN kan dibentuk untuk penegakan hukum, berarti Polri," tuturnya.
Mahfud juga mengatakan polisi aktif bisa menduduki jabatan di BIN tetapi tergantung dari kebutuhan.
Namun, sambungnya, kebutuhan yang dimaksud tetap dalam koridor bahwa jabatan yang akan diduduki berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri.
"Kalau Badan Intelijen Negara, bisa ya bisa tidak tergantung nanti apa yang dibutuhkan dari situ. Itu nanti tinggal diatur dengan BIN, apakah ini menyangkut dengan keamanan dalam arti penegakan hukum atau apa. Itu bisa menjadi pembicaraan, Menko-nya bisa bicara lalu mengusulkan ke Presiden," jelasnya.
Putusan MK Turut Gugurkan PP soal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Mahfud juga menegaskan putusan MK ini turut menggugurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
| SOSOK Aipda Ependi Selamatkan Remaja yang Nyaris Tenggelam, Spontan Terjun ke Kali, Takut Menyesal |
|
|---|
| CATATAN Medis Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, Keluarga Kaget DLL Satu KK dengan AKBP B |
|
|---|
| Diteriaki Mesum, Mobil Dikemudikan Siswa SMA di Serang Terguling, Pihak Sekolah Buka Suara |
|
|---|
| APES Nasib Pengusaha Catering di Sumsel Tertipu Rp458 Juta Berkedok Mitra MBG, Disuruh Buat Dapur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-md-soal-soeharto.jpg)