Berita Viral
KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, membantah pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pasalnya, putusan MK mencabut salah satu frasa yang tertuang dalam sebuah pasal di undang-undang. Dalam hal ini yakni frasa 'penugasan dari Kapolri' yang sebelumnya tertulis dalam Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
Sehingga, ketika frasa tersebut dicabut, maka PP Manajemen PNS yang turut mengatur soal polisi tidak perlu alih status menjadi ASN murni ketika menduduki jabatan tertentu di institusi sipil, otomatis tidak berlaku.
Adapun pernyataan Mahfud ini berkaca dari hierarki perundang-undangan di mana UU lebih tinggi tingkatannya ketimbang PP.
"Menurut saya, itu (PP Manajemen PNS) tidak bisa dijadikan dasar untuk memberikan jabatan-jabatan Polri di institusi-institusi sipil."
"Mengapa? Kalaupun itu dianggap benar selama ini, mungkin bisa dicantolkan ke (frasa) 'penugasan Kapolri' tadi. Kalau ditugaskan dari Kapolri bisa, tapi sekarang itu sudah dicabut, jadi ini tercabut dengan sendirinya dari sudut hierarki perundang-undangan," jelas mantan Ketua MK tersebut.
Baca juga: BERBEDA dengan Mahfud MD, Tafsiran Pemerintah dan DPR Sejalan soal Putusan MK: Tidak Berlaku Surut
Baca juga: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak
Sebelumnya Kompolnas Sebut Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sipil, Mengacu UU ASN
Sebelumnya Anam menyebut bahwa polisi aktif masih bisa menduduki jabatan sipil jika mengacu dengan UU ASN. Ditambah, jabatan sipil yang dimaksud harus sesuai dengan tupoksi kepolisian.
“Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” ujar Anam, Sabtu (15/11/2025).
Anam lantas mencontohkan beberapa instansi sipil yang bisa dijabat oleh kepolisian lantaran berkaitan dengan tupoksi Polri ykani penegakkan hukum.
“Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” jelasnya.
Dia juga menyinggung perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dalam penempatan jabatan sipil.
“Kepolisian itu institusi sipil, sehingga tradisi sipilnya melekat. Jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi tempatnya bertugas, dia tetap berhadapan dengan pengadilan umum,” ujarnya.
Anam menegaskan bahwa kebutuhan institusi tertentu terhadap keahlian kepolisian harus tetap dipertimbangkan.
“Ada pekerjaan-pekerjaan yang memang membutuhkan kepolisian. Itu yang harus diatur sedemikian rupa dalam list yang ada di dalam PP,” tegas dia.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang sebelumnya di Tribunnews.com
Baca juga: MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Baca juga: BERBEDA dengan Mahfud MD, Tafsiran Pemerintah dan DPR Sejalan soal Putusan MK: Tidak Berlaku Surut
Baca juga: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
| SOSOK Aipda Ependi Selamatkan Remaja yang Nyaris Tenggelam, Spontan Terjun ke Kali, Takut Menyesal |
|
|---|
| CATATAN Medis Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, Keluarga Kaget DLL Satu KK dengan AKBP B |
|
|---|
| Diteriaki Mesum, Mobil Dikemudikan Siswa SMA di Serang Terguling, Pihak Sekolah Buka Suara |
|
|---|
| APES Nasib Pengusaha Catering di Sumsel Tertipu Rp458 Juta Berkedok Mitra MBG, Disuruh Buat Dapur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-md-soal-soeharto.jpg)