Berita Viral

BERBEDA dengan Mahfud MD, Tafsiran Pemerintah dan DPR Sejalan soal Putusan MK: Tidak Berlaku Surut

Supratman Andi Agtas mengeklaim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif duduki jabatan sipil

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Youtube Biro Setpres
Potret Kapolri Listyo Sigit dengan Seskab Teddy Indra Wijaya di di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Mahfud MD bergabung dengan tim Komite Reformasi Polri, (Tangkapan Layar Youtube Biro Setpres) 

Pemerintah dan DPR RI Sejalan: 

Ringkasan Berita:
  • Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil Tidak Berlaku Surut
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025
  • Undang-Undang Kepolisian akan Diatur Secara Limitatif di Batang Tubuh Undang-Undang
  • Tafsiran Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Ketua MK, yang kini menjadi Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, sebelumnya mengatakan, bawah keputusan MK itu mengikat bagi semua anggota Polri.

"Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," kata Mahfud setelah menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) yang digelar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan.

Oleh karena itu, seluruh institusi negara wajib untuk mengikuti aturan itu.

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," jelasnya.

Kemudian, kata Mahfud, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang. Dengan demikian, aturan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bisa dibatalkan.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," ucapnya.

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” sambungnya.

Pemerintah: Putusan MK Tidak Berlaku Surut

Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengeklaim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif duduki jabatan sipil tidak berlaku surut.

Artinya, pemberlakuan putusan MK tersebut tidak mempengaruhi anggota polisi aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil.

"Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ujar Supratman, Selasa (18/11/2025).

Kendati tidak berlaku surut, Polri atas kesadaran dirinya boleh menarik anggotanya dari jabatan sipil yang tengah didudukinya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved