Berita Viral
BERBEDA dengan Mahfud MD, Tafsiran Pemerintah dan DPR Sejalan soal Putusan MK: Tidak Berlaku Surut
Supratman Andi Agtas mengeklaim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif duduki jabatan sipil
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Tanggapan Pihak Istana
Pihak Istana Kepresidenan sebelumnya menegaskan, mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Oleh karena itu, Istana meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK yang telah diketok pada Kamis (13/11/2025).
"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan (harus mundur)," kata Prasetyo dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/11/2025).
Meski demikian, Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
"Ya, namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuh dia.
Baca juga: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan
Polri bakal akan hormati putusan MK
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan bakal menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) kemarin.
“Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru mendengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," kata Sandi.
| DOKTER Tan Skakmat Cucun Soal MBG Tak Perlu Ahli Gizi: Pejabat Kok Bikin Malu, Tahu Diri! |
|
|---|
| Identitas 3 Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Terungkap Perannya dalam Rekonstruksi |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Kepsek Korupsi Dana BOS Capai Rp 1,3 miliar Selama 5 Tahun, Kini Resmi Tersangka |
|
|---|
| DETIK-DETIK Fresdi Samosir Tewas Tragis Ditabrak Mobil Sampah Saat Santai Ngopi di Bengkel |
|
|---|
| PENGAKUAN Lisa Mariana Buat 3 Video Syur Tempatnya Beda-beda, Sadar Direkam dan Tidak Mabuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-kapolri-dan-teddy.jpg)