Berita Viral

BERBEDA dengan Mahfud MD, Tafsiran Pemerintah dan DPR Sejalan soal Putusan MK: Tidak Berlaku Surut

Supratman Andi Agtas mengeklaim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif duduki jabatan sipil

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Youtube Biro Setpres
Potret Kapolri Listyo Sigit dengan Seskab Teddy Indra Wijaya di di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Mahfud MD bergabung dengan tim Komite Reformasi Polri, (Tangkapan Layar Youtube Biro Setpres) 

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,"dalih Supratman.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, kata Supratman, akan menjadi masukan kepada Komite Reformasi Polri yang telah dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Komite tersebut akan memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian.

"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," ujar Supratman dikutip dari Kompas.com.

Penjelasan Polri

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. 

Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan narasi yang menyebut ada 4.000 polisi aktif yang menempati posisi di jabatan-jabatan sipil. 

"Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada," ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," sambung dia. 

Sandi menjelaskan, jabatan pendukung non-manajerial mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.

"Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media," ujar Sandi. 

Putusan MK

Diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Mahkamah berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved